Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

PP No. 24 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan;
3. Sanksi…

3. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang bersifat administratif.

Pasal 2

(1) Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. denda yang besarnya secara pasti sudah ditetapkan dalam ketentuan yang bersangkutan;
b. denda yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang yang sudah dibatasi nilai minimum dan maksimumnya;
c. denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari nilai rupiah yang hanya dibatasi nilai maksimumnya;
d. denda yang besarnya merupakan perkalian dari nilai rupiah yang dibatasi nilai minimum dan maksimumnya.

Pasal 3

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan

Pasal 4

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi adminstrasi dengan ketentuan :
a. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum;
b. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum;
c. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar tiga kali sanksi administrasi minimum;
d. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum;
e. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Pasal 5…

Pasal 5

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
a. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 20 % dari sanksi administrasi maksimum;
b. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 40 % dari sanksi administrasi maksimum;
c. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 60 % dari sanksi administrasi maksimum;
d. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 80 % dari sanksi administrasi maksimum;
e. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.

Pasal 6

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
a. apabila…

a. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum;
b. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum;
c. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum;
d. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar enam kali sanksi administrasi minimum;
e. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lima kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar delapan kali sanksi administrasi minimum;
f. apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari lima kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi administrasi dengan surat pemberitahuan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi administrasi yang dikenakan dan ketentuan UNDANG-UNDANG yang dilanggar.
Pasal 8...

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO

Pasal 25

ayat (4) UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam masing-masing Pasal tersebut.
Pasal 4…