Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
1. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian
atas hasilnya, serta penyajian laporan.
1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip
yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi
Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan
merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam
mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah.
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah.
1. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP,
adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi
menyusun dan mengembangkan SAP.
1. Interpretasi . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya
disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut
atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.
1. Buletin Teknis adalah informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang
memberikan arahan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi
masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul.
1. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang
memuat latar belakang penyusunan SAP.
