Langsung ke konten

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PP No. 24 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

1. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian
atas hasilnya, serta penyajian laporan.

1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip
yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi
Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan
merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam
mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

1. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah.

1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah.

1. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP,
adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi
menyusun dan mengembangkan SAP.

1. Interpretasi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya
disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut
atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.

1. Buletin Teknis adalah informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang
memberikan arahan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi
masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul.

1. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang
memuat latar belakang penyusunan SAP.

Pasal 2

(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi

Pemerintahan, yang selanjutnya disebut PSAP.

(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan

dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh

KSAP.

(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.

(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran II.

Pasal 3

(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi

dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis.

(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.

(3) IPSAP . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.

Pasal 4

PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:

1. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III;

1. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV;

1. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran V;

1. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI;

1. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VII;

1. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VIII;

1. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran IX;

1. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan,
adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X;

1. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran XI;

1. PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran XII; dan

1. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIII.

Pasal 5 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta PSAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1) Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu

pada SAP.

(2) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur

dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Peraturan
Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 49

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2005

TENTANG

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

UMUM

Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa standar
akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Standar akuntansi pemerintahan dimaksud dibutuhkan dalam rangka penyusunan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang
setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 184 ayat (1) dan (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan
bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL