(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :
- Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
- Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
- Jasa Informasi Klimatologi;
- Jasa Informasi Kualitas Udara;
- Jasa Informasi Geofisika;
- Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
