Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
1. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan
tersebut.
1. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
2 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
bertujuan tidak mencari keuntungan.
1. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan
mencari keuntungan.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong,
alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
1. Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi
dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi
secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
