Langsung ke konten

BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

PP No. 24 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

1. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,depkumham.go.id atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin
PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.

1. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan
kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin
PNS.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS.

1. Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat
yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman
disiplin bagi PNS.

1. Banding administratif adalah upaya administratif
yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas
terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum, kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.

1. Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

### Pasal 2depkumham.go.id

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan

Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya
disebut BAPEK.

(2) BAPEK berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

BAPEK mempunyai tugas:

- memberikan pertimbangan kepada Presiden atas
usul penjatuhan hukuman disiplin berupa
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat
lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh
Presiden;

  • memeriksa . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memeriksa dan mengambil keputusan atas banding
administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina
kepegawaian dan/atau gubernur selaku wakil
pemerintah.

SUSUNAN KEANGGOTAANdepkumham.go.id

Pasal 4

(1) BAPEK terdiri atas:

  • Seorang Ketua merangkap Anggota;
  • Seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
  • 5 (lima) orang Anggota.

(2) Susunan keanggotaan BAPEK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • Menteri selaku Ketua merangkap Anggota;

- Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku
Sekretaris merangkap Anggota;

  • Sekretaris Kabinet selaku Anggota;
  • Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota;

- Jaksa Agung Muda yang membidangi urusan
keperdataan dan tata usaha negara, Kejaksaan
Agung selaku Anggota;

- Direktur Jenderal yang membidangi urusan
peraturan perundang-undangan, Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia selaku
Anggota; dan

  • Ketua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai
Republik Indonesia selaku Anggota.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Ketua,
Sekretaris, dan Anggota BAPEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 6depkumham.go.id

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas

BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dibentuk Sekretariat BAPEK yang dipimpin oleh
Sekretaris BAPEK.

(2) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat

BAPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

(3) Pegawai Sekretariat BAPEK berasal dari PNS yang

diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa

pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil
Pemerintah dapat mengajukan banding administratif
kepada BAPEK.

(2) Banding . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan secara tertulis kepada BAPEK dan
tembusannya disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil
Pemerintah yang memuat alasan dan/atau bukti
sanggahan.

(3) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari,
terhitung sejak tanggal surat keputusan hukumandepkumham.go.iddisiplin diterima.

(4) Banding administratif yang diajukan melebihi

tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), tidak dapat diterima.

Pasal 8

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku

Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2), wajib memberikan tanggapan

dan/atau bukti pelanggaran disiplin yang
disampaikan kepada BAPEK paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya
tembusan banding administratif.

(2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau

Gubernur selaku Wakil Pemerintah tidak
memberikan tanggapan dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BAPEK mengambil
keputusan terhadap banding administratif
berdasarkan bukti yang ada.

Pasal 9

(1) BAPEK wajib memeriksa dan mengambil keputusan

dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak diterimanya banding administratif.

(2) BAPEK . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) BAPEK dalam mengambil keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang
BAPEK.

Pasal 10

(1) Sidang BAPEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setiap bulan.depkumham.go.id

(2) Sidang BAPEK dinyatakan sah apabila dihadiri oleh

Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang
Anggota.

Pasal 11

(1) BAPEK dalam mengambil keputusan dilakukan

dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil dengan suara terbanyak.

(3) Keputusan BAPEK dapat memperkuat,

memperberat, memperingan, atau membatalkan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau
Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

(4) Keputusan BAPEK ditandatangani oleh Ketua dan

Sekretaris;

(5) Keputusan BAPEK mengikat dan wajib dilaksanakan

oleh semua pihak yang terkait;

(6) Keputusan BAPEK disampaikan kepada PNS yang

mengajukan banding administratif, Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil
Pemerintah, dan Pejabat lain yang terkait.

### Pasal 12 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BAPEK
berwenang meminta keterangan tambahan dari PNS yang
bersangkutan, Pejabat, atau pihak lain yang dianggap
perlu.

PENDANAANdepkumham.go.id

Pasal 13

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas BAPEK dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran
Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 14

Keberatan yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
banding administratif yang diajukan kepada BAPEK
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku
ketentuan:

1. keberatan dan tanggapan yang telah diterima oleh
BAPEK, tetapi belum diputus maka penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum
Peraturan Pemerintah ini.

1. keberatan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi
tanggapan belum diterima, maka penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

## BAB VII . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
ketentuan peraturan pelaksanaan mengenai BAPEK yang
telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangandepkumham.go.id dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang
Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor
67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan
Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id