Langsung ke konten

PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PP No. 24 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan
pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan
barang dan/atau jasa Perkebunan.
1. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah
sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola
Dana.
1. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai
biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan strategis
dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan strategis.
1. Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan,
mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

### Pasal 2 ...

---

Pasal 2

Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk:
- menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha
Perkebunan yang berkelanjutan;
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
Perkebunan;
- mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan;
- meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan
untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan
ekspor;
- meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha
Perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah
fluktuasi harga komoditas Perkebunan dunia; dan
- mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan
keberlanjutan Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak
negatif gejolak harga komoditas dunia.

Bagian Pertama
Penghimpunan Dana

Pasal 3

(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong

pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.

(2) Penghimpunan Dana dilakukan atas komoditas

Perkebunan strategis.

(3) Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah:
- kelapa sawit;
- kelapa;
- karet;
- kopi ...

---

  • kopi;
  • kakao;
  • tebu; dan
  • tembakau.

(4) Komoditas Perkebunan strategis selain yang dimaksud

pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan.

Pasal 4

Penghimpunan Dana bersumber dari:
- Pelaku Usaha Perkebunan;
- dana lembaga pembiayaan;
- dana masyarakat; dan/atau
- dana lain yang sah.

Pasal 5

(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan
strategis; dan
- iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan.

(2) Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
dibayar oleh:
- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan; dan/atau
- eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau
turunannya.

(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

(4) Ketentuan ...

---

(4) Ketentuan mengenai Pungutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.

(5) Besaran iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana
dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana
bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.

(6) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat diterapkan

secara berkala atau sewaktu-waktu.

(7) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan
tidak dikenakan kepada Pekebun.

Pasal 6

(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa
pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan
bukan bank.

(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan

bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa Dana yang berasal
dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat
yang tidak mengikat.

Pasal 8

Dana yang bersumber dari sumber lain yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa
hibah, bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya,
dan/atau hasil pengelolaan Dana.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Penggunaan Dana

Pasal 9

(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:

  • pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
  • penelitian dan pengembangan Perkebunan;
  • promosi Perkebunan;
  • peremajaan Perkebunan; dan/atau
  • sarana dan prasarana Perkebunan.

(2) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka:
- pengembangan Perkebunan; dan
- pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan
pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi
industri Perkebunan.

(3) Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), memperhatikan program Pemerintah.

Pasal 10

(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya

manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:

- meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
- meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan
kewirausahaan.

(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan
- pendampingan dan fasilitasi.

(3) Pelaksanaan ...

---

(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia

Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-
formal.

(4) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan

melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan
pemahaman terhadap manfaat pengembangan
Perkebunan yang berkelanjutan.

Pasal 11

(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan
untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan,
budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri,
pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke
hilir, dan potensi pengembangan usaha.

(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pembentukan dan penguatan lembaga riset yang
berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk,
skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi
lingkungan.

Pasal 12

(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk

meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi
Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai
strategis.

(2) Promosi Perkebunan untuk:

- meningkatkan citra nilai produk;
- informasi pasar;
- memperluas pasar;
- meningkatkan investasi; dan/atau
- menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas
Perkebunan.

### Pasal 13 ...

---

Pasal 13

Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan

produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga
luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara
optimal.

Pasal 14

(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dimaksudkan
untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu
hasil Perkebunan.

(2) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- benih;
- pupuk;
- pestisida;
- alat pascapanen dan pengolahan hasil;
- jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau
ke pelabuhan;
- alat transportasi;
- mesin pertanian;
- pembentukan infrastruktur pasar;
- verifikasi atau penelusuran teknis.

Pasal 15

(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditujukan terhadap
komoditas Perkebunan strategis yang mencakup
pemanfaatan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar
nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.

(2) Dana yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti ketentuan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana

untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur dengan Peraturan Presiden.

## BAB III ...

---

Pasal 16

(1) Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk

menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,
menyimpan, dan menyalurkan Dana.

(2) Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk 1 (satu)

komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari
beberapa komoditas Perkebunan strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(3) Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana

dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan kebijakan
Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan
nasional.

Pasal 17

(1) Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 bertugas:

- melakukan perencanaan dan penganggaran;
- melakukan penghimpunan Dana;
- melakukan pengelolaan Dana;
- melakukan penyaluran penggunaan Dana;
- melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban;
dan
- melakukan pengawasan.

(2) Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugasnya

mendapatkan imbalan manajemen atas Dana yang
dikelola, dan besarnya ditentukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, berdasarkan rekomendasi Komite
Pengarah.

(3) Imbalan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), digunakan untuk operasional Badan Pengelola Dana.

(4) Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan
terhadap penghimpunan dan penggunaan Dana.

(5) Badan ...

---

(5) Badan Pengelola Dana menerapkan pola pengelolaan

keuangan badan layanan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Badan Pengelola Dana diberikan fasilitas dari Pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan

pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas
Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2).

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada
menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan
rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal
kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
tidak dipenuhi.

Pasal 19

Badan Pengelola Dana terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Pejabat Pengelola.

Pasal 20

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

huruf a bertugas:
- melakukan pengawasan dan pembinaan atas
pelaksanaan tugas Pejabat pengelola;
- menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan
kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh
Pejabat pengelola kepada Komite Pengarah; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan
oleh Komite Pengarah.

(2) Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota.

(3) Dewan ....

---

(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
- Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang; dan
- profesional sebanyak 3 (tiga) orang.

(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berasal dari pejabat Kementerian Keuangan dan
kementerian teknis terkait.

(5) Unsur Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan negara menetapkan Dewan Pengawas.

(7) Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan

dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun
berikutnya.

Pasal 21

(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

huruf b bertugas melakukan operasional terhadap:
- perencanaan dan penganggaran;
- penghimpunan Dana;
- pengelolaan Dana;
- penyaluran penggunaan Dana; dan
- penatausahaan dan pertanggungjawaban;

(2) Pejabat Pengelola dalam pengelolaan Dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melakukan
investasi dalam bentuk:
- saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek;
- Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta
yang memenuhi kriteria layak investasi (investment
grade); dan/atau
- Simpanan pada perbankan nasional.

### Pasal 22 ...

---

Pasal 22

(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan
praktek bisnis yang sehat.

(2) Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus

diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola
secara tertib.

Pasal 23

Badan Pengelola Dana membuat laporan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan mengenai Badan Pengelola Dana diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 25

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas

pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk
Komite Pengarah.

(2) Komite Pengarah bertugas:

- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan
penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset
yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Ketentuan mengenai Komite Pengarah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.

## BAB V ...

---

SANKSI

Pasal 26

(1) Menteri/pemberi izin sesuai dengan kewenangannya

mengenakan sanksi administratif berupa tidak dapat
melakukan ekspor.

(2) Dalam hal:

- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan; dan/atau
- eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau
turunannya;
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dikenakan sanksi
administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor
berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelola Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

Pasal 27

Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pelanggaran terhadap
kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas
Perkebunan strategis dapat dikenakan juga sanksi denda
oleh Badan Pengelola Dana.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

ttd.

---