Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut
PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
1. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan
tugas PPAT dengan membuat d<ta PPAT di daerah
yang belum cukup terdapat PPAT.
1. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan
Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta
PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan
program atau tugas Pemerintah tertentu.
1. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT
sebagai but<ti telah dilaksanakannya perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun.
1. Protokol ...
---
a..r'"
q*iu.,.rlSt *rtqutl{:
PRES IDEN]
yang 5. Protokol PPAT adalah kumpuLan dokumen
harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang
terdid dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung
akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
1. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar
pembuatan akta PPAT.
1. Dihapus.
yang 8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah
menunjukkan kewenangan seonang PPAT untuk
membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di
dalamnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
sebagai2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
berikut:
