Langsung ke konten

PEMBERIAN PENGHASII,AN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN

PP No. 24 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. kmbaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS
adalah Lembaga selain Kementerian atau kmbaga
Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/
penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan,
dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai LNS yang bersangkutan.

### Pasal 2 . .

---

PRES IDEN

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

### Pasal 4...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penghasilan ketiga belas adalatr
sebesar penghasilan bulan Juni" adalah besaran penghasilan
berupa gc1ji I hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/
penghasilan lain yang bersifat gqii yang dibayarkan setiap
bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari
jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan
yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya
yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang,
yang diterima pada bulan Juni
Ayat (2)
Contoh : 1
Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi
hak keuangan sebesar Rp.45.0OO.OO0 (empat puluh lima juta
rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih
tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000),
maka penghasilan ketigB belas yang dibayarkan kepada Ketua
LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000.
Contoh 2:
Ketua LNS B, berdasarkan peraturan penrndang-undangan
yang mengatur mengenai hak keuangan Kehra LNS B, diberi
hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah
dari besaran bagi lGtua LNS sebagaimana tercantum dalam

Pasal 5

(1) Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada

LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang
menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas yang
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK II.JDONESIA

(21 Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menerima lebih dari satu penghasilan, kepada yang
bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas dari
salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar.

(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri

Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerima lebih dari sahr penghasilan ketiga belas,
kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan
kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

(l) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan
penglasilan ketiga belas.

(2) Ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masih melaksanakan tugas sampai dengan
berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada
kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
- masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan
pada bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1).

(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan
Penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 7 .

---

PRESIOEN

Pasal 7

(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada
bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-
bulan berikutnya

Pasal 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Perahrran Pemerintah ini diatur dengan Peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pemberianPemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penghasilan Ke'gr Belas Kepada Pimpinan dan pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor LL7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5890), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
Pasal l1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. .

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanegal 13 Juni 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,

---

PRESIDEN

ATAS

20L7 NOMOR24 tenUN
TENTANG

I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan
kstiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga
belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang
kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
hak keuangan dan/atau administratif bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. oleh karena ihr, bagi pimpinanyang
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara
dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan
Perahrran Pemerintah tersendiri.
PenetaFan Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas kepada
pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Pasal I
Cukupjelas.