Langsung ke konten

PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PP No. 24 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh trVakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Lrrusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

1. Perizinan

---

PRESIDEN

1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk
surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau
Komitmen.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizir,an Berusaha yang diterbitkan oleh
l,embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau
kegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS.
1. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan
komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/ atau Komitmen.
1. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan
untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
1. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/atau lzin
Komersial atau Operasional.
1. kmbaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.

1. Nomor

---

PRESIDEN

1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksarrakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP
adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh
Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah
melakukan Pendajtaran.
1. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API
adalah tanda pengenal sebagai importir.
1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disingkat RPIKA adalah rencana penggunaan
tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh
pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu
tertentu yang disahkan oleh menteri yarlg
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk
usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai
izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah
tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
1. Izin Lokasi Perairan adalah izin lokasi sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
dibidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
1. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.

1. lzin

---

PRESIDEN

1. lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kaj ian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
1. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha
dan/ atau kegiatan.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
1. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik
bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.

1. Pelayanan

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu pintu.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
sistem dan/atau didengar melaiui komputer atau
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan

pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(21 Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 mencakup kewenangan pemberian Perizinarr
Berusaha, fasilitas, dan/atau kemudahan untuk
pelaksanaan berusaha.

Pasal 3

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan

penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait.

(2) Peraturan

---

PRESIDEN

(2\ Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam
Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam
undang-undang dan tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan
untuk pelaksanaan berusaha.

(4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan

pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha; a.
- pelaksanaanPerizinanBerusaha;
- reformasi Perizinan Berusaha sektor;
- sistem OSS;
- tembaga OSS;
- pendanaan OSS;
- insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha
melalui OSS;
- penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan
Berusaha melalui OSS; dan
- sanksi.

Bagian Kesatu
Jenis Perizinan Berusaha

Pasal 5

Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Izin Usaha; dan
- lzirr

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDON ES IA

  • Izin Komersial atau Operasional.

Bagian Kedua
Pemohon Perizinan Berusaha

Pasal 6

(l) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Pelaku Usaha perseorangan; dan
- Pelaku Usaha non perseorangan.
(2\ Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk
Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan
perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran;
badan usaha yang didirikan oleh yayasan; C.
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire
uennootschap);
- persekutuan lirma (uenootschap onderfirmal; dan
- persekutuanperdata.

Pasal 6

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan
rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) atau rekomendasi hasil penilaian
akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (3), menetapkan keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan
lingkungan hidup.
(2t Penetapan keputusan keiayakan Iingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b.

(3) Penetapan

---

PRESIDEN

(3) Penetapan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegagalan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dan Izin Lingkungan
yang telah diterbitkan oleh kmbaga OSS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dinyatakan
batal.

Pasal 7

Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana

dimaksud dalam undang-undang tentang perseroan terbatas,
yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 7

---

PRESIDEN

Pasal 8

Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) huruf b merupakan perusahaan umum sebagaimana

dimaksud dalam undang-undang tentang badan usaha milik
negara.

Pasal 9

Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan perusahaan umum milik

daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
pemerintahan daerah.

Pasal 9

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan
sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangannya masing-masing.
(21 Penggunaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti standar integrasi sistem OSS.

(3) Standar integrasi sistem OSS sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mencakup paling sedikit:
- standar otentikasi dan pengaturan hak akses dari
dan ke sistem OSS;
- standar elemen data perizinan antar sistem
Perizinan Berusaha dengan sistem OSS;
- standar model integrasi antar sistem Perizinan
Berusaha dengan sistem OSS;
- standar keamanan bersama dan tanda tangan digital
antar sistem Perizinan Berusaha dengan sistem OSS;
dan
- standar seruice leuel agreement antar sistem
Perizitan Berusaha dengan sistem OSS.

(4) Penetapan kelayakan standardisasi integrasi sistem OSS

dilakukan melalui proses uji kelayakan integrasi, yang
meliputi proses penelaahan teknis dan operasi atas aspek
yang mencakup:
- kelayakan spesifikasi standar teknis aplikasi dan
data;
- kelayakan standar prosedur operasi dan bisnis
proses;
- kelayakan standar infrastruktur sistem perizinan;
dan
- kelayakan standar dukungan layanan.
(s) Kelayakan standardisasi integrasi sistem OSS dituangkan
dalam bentuk sertifikasi uji laik integrasi.

(6) Sertifrkat uji iaik integrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Pasal 10

Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan badan
hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang.

Pasal 11

Badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf e merupakan satuan kerja Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang tentang perbendaharaan negara.

Pasal 12

Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf f merupakan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tentang penyiaran.

Pasal 13

(1) Badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan
badan usaha yang didirikan oleh yayasan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang tentang yayasan yang
telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
{21 Dalam hal Perizinan Berusaha diterbitkan kepada
yayasan, yayasan dimaksud harus dimaknai sebagai
badan usaha.

Pasal 14

(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)

huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang tentang perkoperasian yang teiah
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2t Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta
pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi,
serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

(3) Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Pasal 15

(1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i
merupakan persekutuan komanditer (commanditaire
uennootschap\ yang telah didaftarkan kepada Pemerintah
Pusat.

(2) Pendaftaran

---

PRES IDEN

11-
(2t Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire
uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta
pendirian persekutuan komanditer (ommanditaire
uennootschap), perubahan anggaran dasar persekutuan
komanditer (commanditaire uennootschapl serta
pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire
uennootschap) oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran

persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 16

(1) Persekutuan firma (uenootschap onder firma)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf j merupakan

persekutuan firma (uenootschap onder firma) yang telah
didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firma)

kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan
anggaran firma (uenootschap onder firma), perubahan
dasar persekutuan firma (uenootschap onder firma) serta
pembubaran persekutuan firma (uenootschap onder firma)
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran

persekutuan fi rma (u enoots chap onder firma) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Pasal 17

(1) Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (3) huruf k merupakan persekutuan perdata yang
telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat.

(2) Pendaftaran

---

PRES IDEN

### REPUBLIK IN DO N ESIA

_t2_

(2) Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendaftaran akta pendirian persekutuan perdata,
perubahan anggaran dasar persekutuan perdata, serta
pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran

persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.

Bagian Ketiga
Penerbit Perizinan Berusaha

Pasal 18

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2\ Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan
penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan
kepada pejabat lainnya.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 termasuk
penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan
Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga
oss.
(21 Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan
Per2inan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan
transaksi elektronik.

(4) Dokumen

---

PRES IDEN

(4) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

(s) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta

merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan
transaksi elektronik.

(6) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dicetak @int outl.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:
- Pendaftaran;
penerbitan Izin Komersial ataub. penerbitan Izin Usaha dan
Operasional berdasarkan Komitmen;
pemenuhanc. pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan
Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
- pembayaran biaya;
- fasilitasi;
- masa berlaku; dan
- pengawasan.

Bagian Kedua
PendaJtaran

### Pasal 2 1

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan
cara mengakses laman OSS.

(21 Cara .

---

PRESIDEN

-t4-

(2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan:
- NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a;
- nomor pengesahan akta pendirian atau nomor
pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan
usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi,
(commanditaire persekutuan komanditer
(uenootschap uennootschap), persekutuan lirma
onder ftrma\, atau persekutuan perdata;
- dasar hukum pembentukan perusahaan umum,
perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya
yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik,
atau badan layanan umum.

Pasal22

(1) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan
akses dalam laman OSS, melakukan Pendaftaran dengan
mengisi data paling sedikit:
- nama dan NIK;
- alamat tempat tinggal;
- bidang usaha;
- lokasi penanaman modal;
- besaran rencana penanaman modal;
- rencana penggunaan tenaga kerja;
- nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
- rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan,
dan/ atau fasilitas lainnya; dan
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
(2t Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah
mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan
Pendaftaran dengan mengisi data paiing sedikit:
- nama .

---

PRESIOEN

pengesahan akta pendirian a. nama dan/ atau nomor
atau nomor pendaftaran;
- bidang usaha;
jenis penanaman modal; c.
penanaman modal, dalam hal terdapat d. negara asal
penanaman modal asing;
modal; e. lokasi penanaman
penanaman modal; f. besaran rencana
rencana penggunaan tenaga kerja; C.
usaha; h. nomor kontak badan
perpajakan, i. rencana permintaan fasilitas
kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
- NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan' k. NIK

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

pendaftaran peserta ayat (2) huruf k menjadi syarat
sosial jaminan sosial kesehatan dan jaminan
ketenagakerjaan.

(4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan
mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang
bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di
penanaman modal.

Pasal 23

PendaftaranDalam hal Pelaku Usaha yang melakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 belum memiliki NPWP,
OSS memproses pemberian NPWP.

Pasal 24

Pelaku Usaha (l) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah
data melakukan Pendaftaran melalui pengisian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara lengkap
dan mendapatkan NPWP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23.

(2)NIB

---

PRESIDEN

  • i6-

(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk 13

(tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 25

(r) NIB sebagaimana dimaksud daiam Pasal 24 merupakan
identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha
untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
(21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 26

NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga
sebagai:
- TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang tanda daftar penrsahaan;
- API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan; dan
- hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 27

TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- NIB merupakan pengesahan TDP;

. b. NIB.

---

PRESIDEN

-t7-
- NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu
keberlakuan NIB;
- Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran
perusahaan; dan
- basis data (data basel perusahaan pada NIB merupakan
data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan
pendaftaran perusahaan.

Pasal 28

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasal 29

(1) Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga

kerja asing, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan
RPTKA.
l2l Pelaku Usaha dalam rangka pengajuan pengesahan
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengisi
data pada laman OSS berupa:
- alasan penggunaan tenaga kerja asing;
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing
dalam struktur organisasi perusahaan yang
bersangkutan;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; c.
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan;
dan
jumlah tenaga kerja asing. e.

(3) Berdasarkan data pengajuan RPTKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (2]l, sistem OSS memproses
pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Pasal 30

(1) Lembaga OSS setelah menerbitkan NIB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24, sekaligus memberikan
informasi mengenai fasilitas fiskal yang akan didapat oleh
Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana
penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan pemberian fasilitas fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penerbitan Izin Usaha dan Penerbitan Izin Komersial atau Operasional
Berdasarkan Komitmen

### Pasal 3 I

(1) Izin Usaha wqiib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah

mendapatkan NIB.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana
untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan; atau
- Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk
menjalankan usaha dan/atau kegiatan.

(3) Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk

menjalankan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pelaku Usaha yang telah memiliki atau menguasai
prasarana; atau
- Pelaku Usaha yang belum memiliki atau menguasai
prasarana.

Pasal 32

(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan

Komitmen kepada:
- Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana
untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf
a; dan
- Pelaku

---

PRESIDEN

- Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk
menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan telah
memiiiki atau menguasai prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a.
(2\ Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitmen kepada Peiaku Usaha yang memerlukan
prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan
prasarana tapi belum memiliki atau menguasai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b,
setelah Lembaga OSS menerbitkan:
- lzinlokasi;
- lzin Lokasi Perairan;
- Izin Lingkungan; dan/atau
- IMB,
berdasarkan Komitmen.

Pasal 33

(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(21 huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa
Komitmen dalam hal:
- tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di
lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut
RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan
perkotaan;
- tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di
lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri,
serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas;
- tanah lokasi usaha dan/ atau kegiatan merupakan
tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain
yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan
digunakan oleh Pelaku Usaha;

  • tanah .

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

- tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasai dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan
suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
kawasan pengembangan tersebut;
diperlukan e. tanah lokasi usaha dan/ atau kegiatan
untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan
letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
yang f. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan
diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan
Berusaha tidak lebih dari:
usaha l) 25 ha (dua puluh lima hektare) untuk
dan/ atau kegiatan Pertanian;
pembangunan 2) 5 ha (lima hektare) untuk
rrmah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
atau
dan/atau 3) t ha (satu hektare) untuk usaha
kegiatan bukan pertanian; atau
yang akan g. tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan
dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
menggunakan atau memanfaatkan tanah, Pelaku Usaha
mengajukan pertimbangan teknis pertanahan kePada
kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau
kegiatan melalui sistem OSS.

(3) Kantor pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melakukan pemeriksaan dan / atau inventarisasi atas
lokasi yang telah diberikan Izin Lokasi.

(4) Berdasarkan pemeriksaan dan/atau inventarisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor pertanahan
menyampaikan pertimbangan teknis kepada Pelaku
Usaha paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pengajuan pertimbangan teknis diterima dari sistem OSS.
(s) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan
pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kantor pertanahan dimaksud
dianggap telah memberikan persetujuan pertimbangan
teknis.

Pasal 34

Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (21 huruf b diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa
Komitmen dalam hal:
- lokasi usaha dan/ atau kegiatan terletak di lokasi
kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
yangb. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan lokasi
sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah
mendapatkan Izin Lokasi Perairan dan akan digunakan
oleh Pelaku Usaha;
atauc. lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita
badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan
sesuai dengan rencana tata ruang kawasan
pengembangan tersebut;
olehd. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang dipergunakan
usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
yang akan dipergunakane. lokasi usaha dan/atau kegiatan
untuk proyek strategis nasional.

Pasal 35

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

ayat (2) huruf c tidak dipersyaratkan untuk penerbitan
Izin Usaha dalam ha.l:
dalam a. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada
kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
atau
- usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro
dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib memiliki UKL-UPL.
(2\ Pelaku Usaha yang lokasi usaha dan/atau kegiatan
berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan
industri, atau kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL
kawasan.

(3) RKL-RPL.

---

PRESIOEN

(3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (21

disetujui oleh pengelola kawasan.
{4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(s) Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro
dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki UKL-UPL ditetapkan oleh gubernur atau
bupati/wali kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pengelolaan pemerintahan di bidang perlindungan dan
lingkungan hidup.

Pasal 36

IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21 huruf d
tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam hal
bangunan gedung:
kawasana. berada dalam kawasan ekonomi khusus,
industri, atau kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah
menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).
- merupakan proyek pemerintah atau proyek strategis
nasional sepanjang telah ditetapkan badan usaha
pemenang lelang atau badan usaha yang ditugaskan
untuk melaksanakan proyek pemerintah atau proyek
strategis nasional.

Pasal 37

(1) Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan{2) Pelaku akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di
wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan lzirr
Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di
masing-masing wilayah tersebut.

(3) Pelaku.

---

PRESIDEN

(3) Pelaku Usaha wajib memperbaharui informasi

pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem
oss.

Pasal 38

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan
kegiatan:
- pengadaan tanah;
perubahan luas lahan; b.
dan c. pembangunan bangu.nan gedung
pengoperasiannya;
peralatan atau sarana; d. pengadaan
daYa manusia; e. pengadaan sumber
- penyelesaian sertihkasi atau kelaikan;
(commisioning); g. pelaksanaan uji coba produksi
dan/atau
- pelaksanaanproduksi.
(2\ Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 namun belum
menyelesaikan:
- Amdal; dan/atau
gedung, b. rencana teknis bangunan
belum dapat melakukan kegiatan pembangunan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.

Pasal 39

Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional
berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:
- standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
- pendaftaranbarang/jasa,
sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang
dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

Pasal 40

sudah Lembaga OSS membatalkan lzin Usaha yang
diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan
pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dan/ atau lzir, Komersial atau Operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39.

Pasa1 41
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku
efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan
melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Bagian Keempat
Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan,
dan/atau Izin Mendirikan Bangunan

Paragraf 1
Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

Pasal 42

permohonan (1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan
10 pemenuhan Komitmen lzin Lokasi paling lama
(sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin
(21 Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
huruf a.
(21 Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS

dengan menyanpaikan persyaratan pertimbangan teknis
pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi
usaha dan/atau kegiatan.

(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha

1O dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama
(sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha
dan/ atau kegiatan.

(4) Dalam

---

PRESIOEN

(4) Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak

memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan
teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan
Pelaku Usaha.
(s) Pemerintah Daerah kabupaten/ kota tempat lokasi usaha
dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan
Komitmen Izin lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
- memberikan persetujuan dalarn pertimbangan teknis;
atau
- lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan
pertimbangan teknis.

(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha

dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan
Komitmen lzin Lokasi dalam hal kantor pertanahan
memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
(7\ Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah
Daerah kabupaten/ kota tempat lokasi usaha dan/atau

(6) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.

(8) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak

memberikan persetujuan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

Pasal 43

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Lokasi dan

pertimbangan teknis pertanahan diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria.
(2\ Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum memiliki

RDTR, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib
menetapkan RDTR untuk Kawasan Industri atau
kawasan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2t Dalam rangka penetapan RDTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
memberikan bantuan teknis.

Pasal 45

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang penataan ruang menyampaikan
rencana tata ruang kabupaten/kota danlatau RDTR
kabupaten/kota dalam bentuk digital ke Lembaga OSS.
(2t Lembaga OSS memuat rencana tata ruang
kabupaten/kota dan/atau RDTR kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem OSS.

(3) Rencana tata ruang kabupaten/kota dan/atau RDTR

(21 kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/ atau
kegiatan dalam penerbitan Izin Lokasi.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur mengenai
Izin Lokasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan ini atau tidak diatur secara khusus dalam
Pemerintah ini.

Paragraf 2

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan

Pasai 47
Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (21 huruf b diberikan kepada Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan di sebagian perairan di wilayah pesisir
dan/atau pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan
puiau-pulau kecil.

Pasal 48

(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan

pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil paling lama 10 (sepuluh)
Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan lzirt Lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b.
(21 Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS

dengan menyampaikan persyaratan Izin Lokasi Perairan
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan masing-masing.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kelautan dan perikanan atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) Hari menyetujui atau menolak
pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Perairan.

(4) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan penolakan, Izin Lokasi Perairan dinyatakan
batal.

(5) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau
Pemerintah Daerah tidak memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Izin Lokasi perairan yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS efektif berlaku.

Pasal 49

(1) Dalam rangka penyelesaian Komitmen lzin Lokasi

Perairan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 menggunakan data rencana tata ruang laut nasional,
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana
zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana
zonasi kawasan antar wilayah, dan/atau data kebijakan
satu peta
(21 Penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (datct
sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).

Paragraf 3
Pemenuhan Komitm en lzin Lingkungan

Pasal 50

Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen lzin Lingkungan
yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dengan melengkapi:
- UKL-UPL; atau
- dokumen Amdal.

Pasal 51

(1) Pelaku Usaha wajib melengkapi UKL-UpL sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5O huruf a sesuai formulir UKL-
UPL.

(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)

memuat:
- deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
- dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
- program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.

(3) Formulir . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DO NESIA

(3) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
masing-masing sektor bidang usaha dan/atau kegiatan
seteiah mendapat pertimbangan dari menteri atau
pimpinan lembaga pembina sektor bidang usaha
dan/ atau kegiatan terkait.

Pasal 52

(r) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf a Pelaku Usaha melalui
Lembaga OSS mengajukan UKL-UPL kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS
menerbitkan Izin Lingkungan.

(2) Pengajuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diumumkan di sistem OSS.

Pasal 53

(1) Menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di

bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan
atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada Pasal 51
ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan oleh
Pelaku Usaha.

(2) Dalam ha1 hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak terdapat perbaikan UKL-UPL, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan persetujuan
rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada
Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdapat perbaikan UKL-UPL, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, dan bupati/wali kota menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

(4) Pelaku

---

PRESIDEN

(4) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan UKL-UPL dan

menyampaikan kepada menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, gu.bernur, dan
bupati/wali kota melalui sistem OSS paling lama 5 (lima)
Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan.
(s) Berdasarkan perbaikan UKL-UPL yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, dan bupati/wali kota menetapkan persetujuan
rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada
Pelaku Usaha melalui OSS.

(6) Penetapan persetqluan rekomendasi UKL-UPL

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5)
merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan.
(7\ Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/wali kota tidak
menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan Komitmen lzin
Lingkungan dianggap telah dipenuhi.

Pasal 54

(1) Pelaku Usaha wajib melengkapi dokumen Amdai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf b.
(21 Penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mulai dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) Hari sejak l,embaga OSS menerbitkan lzin
Lingkungan.

(3) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui kegiatan:
- penyusunan Andal dan RKL-RPL;
- penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan
- keputusankelayakan.

Pasal 55

---

PRESIOEN

(r) Pelaku Usaha dalam pen5rusunan dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54,
mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak.
(21 Pelaku Usaha selain mengikutsertakan masyarakat yang
terkena dampak, dapat pula melibatkan pe-eihati
lingkungan hidup.

(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan/atau pemerhati lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaliukan melalui:
- pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan;
dan
- konsultasi publik.
(41 Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
melalui laman OSS, media massa, dan/atau pada lokasi
usaha dan/atau kegiatan.
(s) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
jangka waktu 5 (lima) Hari terhitung sejak pengumuman
rencaha usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berhak mengajukan saran,
pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan.

(6) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) disampaikan secara tertulis atau melalui
Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di biiang
perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, _dan guberriur, atau bupati/waii kota.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal
diatur dalam peraturan menteri yang minye lenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 56

(1) Pelaku Usaha menyusun Andal dan RKL-RPL

berdasarkan formulir kerangka acuan.

(2) Formulir

---

q,D

PRESIDEN

  • 32'

(2) Formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada

ditetalpkan dengan peraturan menteri yang .y.t (t) ,i"rry.i".rgg"rukitt uru"at pemerintahan..di bidang hidup untuk dan pengelolaan lingkungan- fertinauri{an sektor-bidang usaha setelah mendapat t."i.tg-*i"i"g a.ti menteri atau pimpinan f.iii*i""g."- lembaga pembina sektor bidang usaha terkait'

Pasal 57

(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada:
menyelenggarakan urusan a. menteri yang p.*".l"t.fr.i-, di bidang perlindungan {11
lingkungan hidup melalui Komisi Penilai i."g"fof""" kerangka acuan yang dinilai Amdal Pusat, ,-,t tuf
oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
- gubernur melalui Komisi Penilai .lldll-'-pfl,":l dinilai oleh Komisi untuk kerangka acuan Yang
Penilai Amdal Provinsi; atau
Amdal Penilai Komisi melalui bupati/walikota c.- dinilai yang acuan kerangka t.Urputen/kota, untuk
oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota'
Amdal melakukan penilaian Andal dan t2) Komisi Penilai
RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya'

. Pasal 58

(1) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

rekomendasi hasil penilaian Andal dan i?-**"vu*paikan urusan RKL-RPL kepada menteri yang-petlit'dttt'gat'menyelenggarakan
di bidang - ;;;";i;,;;; dan pengelolaan kota g,rl"it'", atau .bupati/wali iit gf.""ga" rria"p,
sesuai kewenangannya.
RKL-RPL (21 Rekomendasi hasil penilaian Andal dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
kelayakan lingkungan; atau a. rekomendasi
ketidaklayakan lingkungan ' b. rekomendasi

(3) Dalam

---

PRES IOEN

(3) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa

dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi
Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-
RPL kepada Pelaku Usaha selaku pemrakarsa untuk
diperbaiki.

Pasal 59

(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen

Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(21 Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah
diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi
Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap
dokumen Andal dan RKL-RPL.

(3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian

akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan iingkungan hidup,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Pasal 61

Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andai dan RKL-
RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, penilaian akhir
serta penyampaian hasil penilaian akhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dan penetapan keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 62

(1) Dalam hal Pelaku Usaha dalam usaha dan/atau

kegiatannya akan membangun pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan
gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, penyusunan
dokumen Amdal atau UKL-UPL sekaligus dilakukan
dengan pen)rusunan analisis dampak lalu lintas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2t Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimuat dalam Amdal atau UKL-UPL
merupakan hasil analisis dampak lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan.

### Pasal 63 .

---

PRESIDEN

Dalam hal Pelaku Usaha memerlukan izrn di bidang
pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan:
- menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau
menimbun bahan berbahaya dan beracun dan
pen)rusunan dokumen Amdal dilakukan termasuk
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pembuangan air limbah ke laut;
- pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
- memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah,
izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup tersebut
diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan.

Pasal 64

Pengintegrasian izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup
tersebut ke dalam Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dilakukan melalui:
- mekanisme penyusunan dan penilaian Amdal atau UKL-
UPL pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan;
atau
- perubahan Izin Lingkungan.

Pasal 65

Lembaga OSS mengumumkan Izin Lingkungan yang telah
diterbitkan di sistem OSS dan dalam hal dipandang perlu
dapat pula dimuat dalam media lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 66

(1) Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan

Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang
telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk
dilakukan perubahan.
(21 Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;
- perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup;
- perubahan .

---

PRES IDEN

- perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan
hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat
produksi yang berpengaruh terhadap
Iingkungan hidup;
1. penambahan kapasitas produksi;
1. perubahan spesilikasi teknik yang
memengaruhi lingkungan;
1. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
1. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau
kegiatan;
1. perubahan waktu atau durasi operasi usaha
dan/atau kegiatan;
1. usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan
yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
1. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah
yang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan/atau
1. terjadi perubahan lingkungan hidup yang
sangat mendasar akibat peristiwa alam atau
karena akibat lain, sebelum dan pada waktu
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan;
- terdapat perubahan dampak dan/atau risiko
terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian
analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit
lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
- tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau
kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Izin Lingkungan.

(3) Pengajuan permohonan perubahan lzin Lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d,
dan huruf e, disampaikan kepada Lembaga OSS.

(4) l,embaga OSS menerbitkan perubah an lzio Lingkungan

kepada Pelaku Usaha berdasarkan Komitmen.

(5) Pelaku

---

PRESIDEN

(s) Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen lzirt
Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melalui:
- penJrusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
atau
- penyampaian dan penilaian terhadap adendum
Andal dan RKL-RPL.

(6) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen Amdal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan

### Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap

dokumen Amdal baru atau adendum Andal dan RKL-RPL.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan

usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan tata cara perubahan keputusan kelayakan
lingkungan hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL,
dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 67

(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha

dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a, Lembaga OSS atas nama menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya
menerbitkan perubahan lzin Lingkungan.

(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan

pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b, penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan
perubahan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota melalui sistem OSS.

(3) Berdasarkan .

---

PRESIDEN

(3) Berdasarkan laporan penrbahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Lembaga OSS atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya
menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.

Pasal 68

(1) Proses permohonan dan penerbitan lzin Lingkungan,

pen1rusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan
melalui sistem OSS.
(2t Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup membangun dan mengembangkan
sistem untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup

juga profesi yang bersertilikasi atau badan usaha yang
berkaitan dengan pen5rusunan dokumen Amdal dan UKL-
UPL.

Pasal 69

(1) Terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merupakan

usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib memiliki UKL-UPL, Pelaku Usaha membuat
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
(21 Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro
dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 70

Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 20l2 terrtalrrg Izin Lingkungan, harus dimaknai sebagai
Pelaku Usaha.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tal:un 2Ol2 tentang
pen1rusunan lzin Lingkungan yang mengatur mengenai
dokumen Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan
pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin
Lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan ini atau tidak diatur secara khusus dalam
Pemerintah ini.

Paragraf 4
Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Pasat72
(l) Dalam rangka pemenuhan Komitmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d, Pelaku Usaha
melalui Lembaga OSS mengajukan penyelesaian IMB
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya paling lama
30 (tiga puluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan
IMB.
(21 Dalam hal IMB memerlukan penyelesaian dokumen
Amdal, Pelaku Usaha mengajukan penyelesaian IMB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga
puluh) Hari sejak Komitmen Amdal dipenuhi.

(3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi:

- tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau
tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

  • data .

---

PRESIDEN

_40_
- data pemilik bangunan gedung; dan
- rencana teknis bangunan gedung,
(41 Dalam hal IMB memerlukan persyaratan Amdal,
pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) disesuaikan dengan penyelesaian dokumen Amdal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(s) Rencana teknis bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c harus mendapatkan
pertimbangan teknis dari:
- tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli
bangunan gedung dalam hal IMB memerlukan
persyaratan Amdal, bangunan gedung merupakan
bangunan tidak sederhana untuk kepentingan
umum, dan bangunan gedung khusus;
- profesi ahli bangunan gedung dalam hal IMB tidak
memerlukan persyaratan Amdal.

(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a termasuk pertimbangan teknis sektor sesuai

dengan fungsi bangunan gedung.

Pasal 73

(l) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan
surat keterangan rencana kabupaten/kota dalam bentuk
digital ke Lembaga OSS.
(21 Lembaga OSS memuat surat keterangan rencana
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam sistem OSS.

(3) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan
rencana teknis bangunan gedung untuk kegiatan
berusaha.

Pasal 74

---

4t-

Pasal74

(1) Tim ahli bangunan gedung sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung, harus dimaknai sebagai
tim ahli bangunan gedung atau profesi ahli bangunan
gedung bersertifikat.
(21 Profesi ahli bangunan gedung bersertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung.

Pasal 75

(1) Dalam rangka pengoperasian bangunan gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c
pemilik bangunan gedung wajib memiliki sertifikat laik
fungsi.
(21 Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh
profesi ahli bangunan gedung bersertifikat paling lama 3
(tiga) Hari.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung yang mengatur mengenai
IMB dan sertifikat laik fungsi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kelima .

---

PRESIDEN

_42_

Bagran Kelima
Pembayaran Biaya Perizinan Berusaha

Pasal TT

(1) Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:

- penerimaan negara bukan pajak;
- bea masuk dan/atau bea keluar;
- cukai; dan/atau
- pajak daerah atau retribusi daerah,
wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan
Komitmen.

(3) Peiaku Usaha yang telah meiakukan pembayaran biaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah bukti
pembayaran ke dalam sistem OSS.
(41 Pelaksanaan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat difasilitasi melalui sistem OSS.
(s) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang
telah diberikan dinyatakan batal.

Bagian Keenam
Fasilitasi Perizinan Berusaha

Pasal 78

(1) Lembaga OSS, kementerian, Iembaga, dan Pemerintah

Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada
Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil, dan
menengah.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pelayanan informasi yang berkaitan dengan
Perizinan Berusaha; dan

  • bantuan .

---

PRESIDEN

- bantuan untuk mengakses laman OSS datam rangka
mendapatkan Perizinan Berusaha.

(3) Dalam rangka memberikan fasilitasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, kementerian,
lembaga, dan Pemerintah Daerah menyediakan tempat
pelayanan dan petugas.

(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dikenakan biaya.

Bagian Ketujuh
Masa Berlaku Perizinan Berusaha

Pasal 79

(1) Izin Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan

usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam
undang-undang.
(21 Izin Komersial atau Operasional berlaku sesuai dengan
j angka waktu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.

Pasal 80

(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Bemsaha,

dapat mengembalikannya kepada menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebelum
jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir.
(2t Pengembalian Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban
Pelaku Usaha yang melekat dalam Perizinan Benrsaha
tersebut.

Bagian Kedelapan
Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha

Pasal 81

(l) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
wajib melakukan pengawasan atas:
- pemenuhan Komitmen;

  • pemenuhan

- pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau
pendaftaran; dan/atau
- usaha dan/atau kegiatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
pengawasan sebagaimana dimaksudl2l Dalam hal hasil pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau
penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau
Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berupa:
- peringatan;
- penghentian sementara kegiatan berrrsaha;
- pengenaan denda administratif; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan melalui sistem OSS oleh kementerian,
lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Lembaga
OSS.
(s) Lembaga OSS berdasarkan penyampaian kementerian,
lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melakukan penghentian
sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 82

(1) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah

dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) dapat bekerja sama dengan
profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan
oleh kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah
Daerah.
(21 Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang
diperlukan.

Pasal 83

(l) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau
bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap
aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2t Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam

pelaksanaan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang aparatur sipil negara.

Pasal 84

(1) Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui

sistem OSS dilakukan reformasi peraturan Perizinan
Berusaha.
(21 Reformasi peraturan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran,
rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar,
sertilikasi, atau lisensi;
- penahapan untuk memperoleh perizinan; dan
- pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan.

(3) Pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran,

rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar,
sertifikasi, atau lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dilakukan melalui:

  • pengklasifikasian;
  • penghapusan;
  • penggabungan;
  • perubahan nomenklatur; atau
  • penyesuaian persyaratan.

(4) Penahapan

---

PRESIOEN

(4) Penahapan untuk memperoleh perizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pendaftaran;
- pemberian Izin Usaha; dan
- pemberian lzin Komersial atau Operasional.
(s) Pemberlakuan Komitmen pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai
dengan Izin Usaha atau lzin Komersial atau Operasional
yang telah diterbitkan.

Pasal 85

Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Perizinan
Berusaha pada:
- sektor ketenagalistrikan;
- sektor pertanian;
- sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
- sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat;
sektor kelautan dan perikanan;
sektor kesehatan;
sektor obat dan makanan;
sektor perindustrian;
sektor perdagangan;
sektor perhubungan;
sektor komunikasi dan informatika;
sektor keuangan;
sektor pariwisata;
sektor pendidikan dan kebudayaan;
sektor pendidikan tinggi;
- sektor agama dan keagamaan;
- sektor ketenagakerjaan;
- sektor kepolisian;
- sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah;
dan

  • sektor .

---

t,',?o=f;
R E P u JtTnt * . r, o

- sektor ketenaganukliran,
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 86

(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha yang tidak termasuk

dalam Pasal 85 dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sektor bersangkutan.
(21 Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian melakukan
evaluasi dan reformasi atas peraturan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 87

Ketentuan Perizinan Berusaha pada sektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 yang telah ada sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini diatur dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 88

(1) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,

menteri dan pimpinan lembaga men5rusun dan
menetapkan standar Perizinan Berusaha di sektornya
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Standar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria
Perizinan Berusaha.

(3) Menteri dan pimpinan lembaga dalam men5rusun standar

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berkoordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga
lain.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

difasilitasi oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.

(5) Standar

---

PRESIDEN

(s) Standar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 89

(1) Dalam rangka peiaksanaan standar Perizinan Berusaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota
mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh
peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai
norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
l2l Pencabutan peraturan dan/atau keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 15 (lima
belas) Hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah
ini.

Bagian Kesatu
Sistem Online Single Submission

Pasal 90

(1) Pemerintah Pusat membangun, mengembangkan, dan

mengoperasionalkan sistem OSS.
(2t Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gatewagl
dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

(3) Sistem OSS menjadi acuan utama (single reference) dalam

pelaksanaan P eizinan Berusaha.

(4) Dalam hal kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah

provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
memiliki lebih dari 1 (satu) sistem perizinan elektronik,
maka sistem OSS melakukan integrasi pada 1 (satu)
pintu sistem perizinan elektronik yang ditentukan oleh
kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 91

---

PRESIOEN

Pasal 92

(u Perangkat sistem OSS meliputi:
- perangkat keras;
- perangkat lunak;
jaringan; dan c.
- perangkatpendukung.
(2t Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beroperasi secara penuh selama 24 (dta puluh empat)

jam.

(3) Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat

(l) harus memiliki cadangan perangkat yang beroperasi
secara berkesinambungan untuk menjaga kelangsungan
operasional sistem OSS.

(4) Perangkat sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat

(l) disediakan oleh Lembaga OSS, kementerian, Iembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota secara mandiri.
(s) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
menetapkan standar perangkat sistem OSS.

Bagian Kedua
Lembaga Online Single Submrlssion

Pasal 93

Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS.

Pasal 94

(1) Lembaga OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,

berwenang untuk:
- menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem
OSS;
peitzinan b. menetapkan kebijakan pelaksanaan
Berusaha melalui sistem OSS;

  • menetapkan .

---

PRESIDEN

- menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan
Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
- mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
- bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan,
pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
(21 Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat difasilitasi oleh menteri koordinator yang(21

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.

Bagian Ketiga
Pendanaan Sistem Online Single Sr.rbmission

Pasal 95

(l) Pendanaan pembangunan dan pengembangan sistem
OSS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(21 Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui
sistem OSS pada kementerian/lembaga dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui

sistem OSS pada Pemerintah Daerah provinsi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi.

(4) Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui

sistem OSS pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.

Pasal 96

Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem
OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mencakup:
- penyediaan peralatan untuk pelaksanaan sistem OSS;
- jaringan sistem OSS; dan
- sumber daya manusia untuk pelaksanaan sistem OSS.

---

PRESIDEN

MEI.ALUI ONLINE SINGLE SUBMISffOIV

Pasal 97

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif atau

mengenakan disinsentif bagi kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang melaksanakan Perizinan Berusaha
melalui sistem OSS.

(2) Insentif bagi kementerian/ lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tambahan
anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Insentif bagi pemerintah daerah provinsi atau

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Dana Insentif
Daerah berdasarkan penilaian atas kinerja pelayanan
pelaksanaan berusaha.

(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(s) Disinsentif bagi kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengurangan
anggaran dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Disinsentif bagi Pemerintah Daerah provinsi atau

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penundaan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi
hak daerah bersangkutan dan bentuk lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Penundaan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi

Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
setelah mempertimbangkan besaran penyaluran Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi
pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta
kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

(8) Ketentuan

---

m PRESIDEN

(8) Ketentuan pelaksanaan insentif dan disinsentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSIOff

Pasal 98

(l) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan
dibidangnya dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha
melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal peraturan perundang-undangan belum
mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk
penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam
pelaksanaan sistem OSS, menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk
menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan
dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari

masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga,
gubemur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana
sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau
penyalahgunaan tvewenang dalam pelaksanaan sistem
OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan
proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang administrasi
pemerintahan.

(2) Dalam

---

PRESIOEN

(21 Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia meneruskan/ menyampaikan laporan
masyarakat tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan
pemeriksaan.

(3) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali

kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat, baik yang diterima oleh kementerian,
lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maupun yang
diteruskan oleh Kejaksaan atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung
sejak laporan masyarakat diterima.
padal4l Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud
ayat (3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang,
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
untuk melakukan pemeriksaan/ audit lebih lanjut dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(s) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian
negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak
menimbuikan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh)
Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

(7) Dalam .

---

PRESIDEN

(7t Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian
negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah .
disampaikan.

(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan

Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
pimpinan dan ayat {71 disampaikan oleh menteri,
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5
(lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(e) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
c, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan,
menyampaikan kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

SANKSI

Pasal 100

(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan

pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau
Izin Komersial atau Operasional sesuai OSS kepada
Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
peraturan perundang-undangan terkait dikenai sanksi.

(2) Sanksi .

---

PRESIDEN

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

teguran tertulis kepada:
- gubernur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu
masing-masing paiing lama 2 (dua) Hari.

(4) Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota tidak

memberikan pelayanan pemenuhan Komitmen Izin Usaha
dan/ atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali
bertunrt-turut:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri mengambil alih
penyelesaian pemenuhan Komitmen lzin Usaha
dan/ atau Izin Komersial atau Operasional yang
menjadi kewenangan gubernur dan
melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil
alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha
dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang
menjadi kewenangan bupati/wali kota dan
meiimpahkannya kepada lembaga OSS.

Pasal 101

(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubemur, dan/atau bupati/

wali kota mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak
memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS.
(2t Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang aparatur sipil negara.

---

PRES IDEN

Pasal 102

Penggunaan data OSS antarkementerian, lembaga, dan/atau
Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan
Berusaha melalui sistem OSS, tidak dikenakan biaya.

Pasal 103

Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses melalui sistem
OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 104

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau
lzin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan lzin Usaha
dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk
pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:
- pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk
pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial
atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan
melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan
Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini;
- lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional
yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang
usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan
ke sistem OSS;
- Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

## BAB xI

---

PRESIDEN

Pasal 105

(l) Dalam hal Lembaga OSS belum dapat melaksanakan
pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem
OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, pelayanan Perizinan Berusaha dan
pengelolaan sistem OSS dimaksud dilaksanakan oleh
kementerian koordinator yang menyelenggarakan urusarl
pemerintahan di bidang perekonomian.
(21 Pelayanan Perizinan Berusaha dan pengelolaan sistem
OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan ditetapkannya pengalihan pengelolaan
sistem OSS kepada lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
berdasarkan keputusan menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.

Pasal 106

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pelayanan Perizinan Berusaha dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara
khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 107

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-undangan,

ilvanna Djaman

---

PRES IDEN