Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari
Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas
manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu
pengetahuan, dan/atau teknologi.
perseorangan 2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang
atau kelompok orang warga negara Indonesia atau
badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
1. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan nonbank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan
berupa bunga atau bagi hasil.
1. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
adalah skema Pembiaya an y arrg menjadikan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar
dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku
Ekonomi Kreatif.
1. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang
mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
1. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat
berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,
seni, dan sastra.
1. Pemerintah. . .
SK No 135022 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
