Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di
bidang kepariwisataan yang dilakukan secara
sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
di bidang kepariwisataant, standar Kompetensi Kerja
internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja
khusus.
1. Standar. . .
SK No 152468 A
---
EEPUJLTI','f,SI*r*o
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di
Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut
SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.
1. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar
Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan
oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal
organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi
kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja
sama dengan organisasi yang bersangkutan atau
organisasi lain yang memerlukan.
1. Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa
seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu
sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar
Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar
Kompetensi Kerja Khusus.
1. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha
pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
1. Kepariwisataan adalah keselurrrhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan
pengusaha.
8.Pariwisata...
SK No 148820 A
---
PRESIDEN
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
1. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
ll.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan
yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah
memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disingkat BNSP adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi
Kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Bagian Kesatu
Umum
