(1) Anggota menaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Gabungan Perusahaan Sejenis.
(2) Anggota membayar iuran kepada Gabungan Perusahaan Sejenis, yang jumlahnya ditentukan oleh Gabungan Perusahaan Sejenis.
Pimpinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS
Pasal 10
Pasal 11
(1) Gabungan Perusahaan Sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2) Anggota Dewan Pengurus termaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri :
a. dari Perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai ketua merangkap anggota;
b. dari …
b. dari anggota biasa yang dicalonkan oleh rapat Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai anggota.
(3) Apabila ada Badan Pimpinan Umum, pengangkatan termaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas usul Badan Pimpinan Umum.
(4) Menteri dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2) dan dapat mengangkat seorang atau lebih wakil Ketua merangkap anggota dari perusahaan daerah dan/atau perusahaan perkumpulan koperasi yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis.
(5) Pengangkatan termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan untuk selama-lamanya 4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(6) Anggota termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengurus diwajibkan mentaati peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Menteri.
Pasal 12.
Antara anggota Dewan Pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri.
Pasal 13.
(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus, meskipun waktu tersebut pada pasal 12 ayat (5) belum habis:
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Gabungan Perusahaan Sejenis.
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. atas alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan tidak dapatnya melaksanakan tugas secara aktip.
(2) Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Dewan Pengurus karena alasan tertentu.
(3) Keanggotaan …
(3) Keanggotaan Dewan Pengurus gugur dengan sendirinya dalam hal:
a. Ketua Dewan Pengurus tidak menduduki lagi jabatannya pada Perusahaan Negara.
b. Seorang anggota Dewan Pengurus meninggal dunia.
Pasal 14.
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Menteri.
Perwakilan Gabungan Perusahaan Sejenis.
Pasal 15.
Ditempat yang dianggap perlu Gabungan Perusahaan Sejenis dapat mendirikan cabang atau kesatuan organisasi lain untuk membantu tugas Gabungan Perusahaan Sejenis.
Rapat anggota.
Pasal 16.
(1) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(2) Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
Rapat Dewan Pengurus.
Pasal 17.
(1) Rapat Dewan Pengurus diadakan menurut kebutuhan sekurang- kurangnnya satu kali sebulan.
(2) Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
(3) Tata tertib dan rapat Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
Pembubaran.
Pasal 18.
Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Ketentuan …
Ketentuan Penutup.
Pasal 19.
(1) Dalam hal tidak dapat dibentuk gabungan perusahaan sejenis seperti dimaksud pada pasal 2, karena tidak adanya perusahaan Negara dari jenis tersebut, oleh Menteri dapat dibentuk gabungan perusahaan sejenis yang terdiri dari perusahaan-perusahaan daerah, koperasi dan/atau swasta.
(2) Terhadap gabungan yang termaksud pada ayat
(1) dapat diperlakukan seluruh atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 20.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Desember 1961 PRESIDEN Republik INDONESIA SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 309.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
