Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1963 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN KARET NEGARA

PP No. 25 Tahun 1963 berlaku

Pasal 22

Hal-hal yang belum atau cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23. …

Pasal 23.
PERATURAN PEMERINTAH No. 142, No. 144. No. 146. No. 147, No. 149, No.
150, No. I 51, No. 152, No. 153, No. 154, No. 157, No. 158 dan No. 162 tahun 1961 dicabut.
Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1 963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 46