Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PERKEBUNAN

PP No. 25 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO; adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktip dibidang perkebunan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan perkebunan dalam arti kata yang seluas-luasnya.

Pasal 3

(1).
Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang tertanam dalam kebun-kebun tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini beserta unit-unit usaha lainnya dari usaha-usaha perkebunan-perkebunan termaksud, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.
(2). Kebun …

(2).
Kebun-kebun dan unit-unit usaha lainnya tersebut pada ayat
(1) pasal ini adalah unit-unit produksi/jasa yang berada dibawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/ 1971, yang semula merupakan milik dari Pamanukan & Tjiasem Lands, P.T. yang dikuasai oleh Pemerintah Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Pnps Tahun 1964, dan kemudian berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan The Anglo Indonesian Plantations Limited sebagai pemilik dari Pamanukan & Tjiasem Lands, P.T.
sebagaimana yang ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971, telah menjadi milik dari Negara Republik INDONESIA.
(3).
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5 …

Pasal 5

(1).
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2).
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3).
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

(1).
Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 dinyatakan bubar.
(2) Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari setiap perjanjian antara Perusahaan Perkebunan Subang dengan pihak lain; kekayaan termasuk cadangan-cadangan;
perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Perkebunan Subang beralih kepada PERSERO.
BAB V …

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG