Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KOTA DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PP No. 25 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi habis dalam 5 (lima) Wilayah Kota sebagai berikut :

a. Wilayah Kota Jakarta Pusat,

b. Wilayah Kota Jakarta Utara;

c. Wilayah Kota Jakarta Barat;

d. Wilayah Kota Jakarta Selatan;

e. Wilayah Kota Jakarta Timur.
(2) Wilayah Kota-kota tersebut dalam ayat (1) setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung dibawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2

(1) Wilayah Kota Jakarta Pusat terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a. Kecamatan Gambir;

b. Kecamatan Sawah Besar;

c. Kecamatan Kemayoran;

d. Kecamatan Senen;

e. Kecamatan Cempaka Putih;

f. Kecamatan Menteng;

g. Kecamatan Tanah Abang.
(2) Wilayah Kota Jakarta Utara, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a. Kecamatan Kepulauan Seribu;

b. Kecamatan Penjaringan;

c. Kecamatan Tanjung Priok;

d. Kecamatan Koja;

e. Kecamatan Cilincing.
(3) Wilayah Kota Jakarta Barat, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a. Kecamatan Cengkareng;

b. Kecamatan Grogol;

c. Kecamatan Taman Sari;

d. Kecamatan Tambora;

e. Kecamatan Kebon Jeruk.
(4) Wilayah Kota Jakarta Selatan, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Tebet;
b. Kecamatan Setia Budi;
c. Kecamatan Mampang Prapatan;
d. Kecamatan Pasar Minggu;
e. Kecamatan Kebayoran Lama;
f. Kecamatan Cilandak;
g. Kecamatan Kebayoran Baru;
(5) Wilayah Kota Jakarta Timur, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a. Kecamatan Matraman;

b. Kecamatan Pulo Gadung;

c. Kecamatan Jatinegara;

d. Kecamatan Kramat Jati;

e. Kecamatan Pasar Rebo;

f. Kecamatan Cakung.
(6) Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5), meliputi wilayah-wilayah kelurahan sebagaimana tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah lbukota Jakarta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat/Daerah.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Agustus 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.