(1) Wilayah Kota Jakarta Pusat terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Gambir;
b. Kecamatan Sawah Besar;
c. Kecamatan Kemayoran;
d. Kecamatan Senen;
e. Kecamatan Cempaka Putih;
f. Kecamatan Menteng;
g. Kecamatan Tanah Abang.
(2) Wilayah Kota Jakarta Utara, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Kepulauan Seribu;
b. Kecamatan Penjaringan;
c. Kecamatan Tanjung Priok;
d. Kecamatan Koja;
e. Kecamatan Cilincing.
(3) Wilayah Kota Jakarta Barat, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Cengkareng;
b. Kecamatan Grogol;
c. Kecamatan Taman Sari;
d. Kecamatan Tambora;
e. Kecamatan Kebon Jeruk.
(4) Wilayah Kota Jakarta Selatan, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Tebet;
b. Kecamatan Setia Budi;
c. Kecamatan Mampang Prapatan;
d. Kecamatan Pasar Minggu;
e. Kecamatan Kebayoran Lama;
f. Kecamatan Cilandak;
g. Kecamatan Kebayoran Baru;
(5) Wilayah Kota Jakarta Timur, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Matraman;
b. Kecamatan Pulo Gadung;
c. Kecamatan Jatinegara;
d. Kecamatan Kramat Jati;
e. Kecamatan Pasar Rebo;
f. Kecamatan Cakung.
(6) Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5), meliputi wilayah-wilayah kelurahan sebagaimana tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.