Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 25 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.
2. Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974;
4. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Pasal 2

(1) Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil dari instansi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan berpindah ke instansi di lingkungan Departemen lain, maka hak dan kewajiban dalam rangka Asuransi Sosialnya akan mengikutinya.

Pasal 3

Pegawai lain termasuk Pegawai Badan Usaha Negara dapat ditetapkan sebagai peserta Asuransi Sosial dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 4

(1) Saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil.
(2) Mereka yang pada tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sudah mempunyai kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.

Pasal 5

(1) Peserta wajib memberi keterangan secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya.
(2) Pengaturan atas ketentuan ayat (1) dilakukan oleh badan yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial sebagaimana termaksud dalam Pasal 13 dengan bekerjasama dengan badan yang diserahi urusan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

(1) Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan.

(2) Iuran sejumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), peruntukannya ditentukan sebagai berikut :
a. 4 3/4 %(empat tiga perempat persen ) untuk pensiun;
b. 3 1/4 % (tiga perempat persen ) untuk tabungan hari tua.
(3) Besarnya iuran dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Kewajiban membayar iuran dimaksud dalam ayat (1) dimulai.pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.

Pasal 7

Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban-beban sebagai berikut :
a. Pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil yang besarnya akan ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN ;
b. pembayaran pensiun dari seluruh penerima pensiun yang telah ada pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan ;
c. bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Hak-hak peserta terdiri atas :
a. Pensiun;
b. Tabungan hari tua.

Pasal 9

(1) Hak atas pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Hak atas tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain.

Pasal 10

(1) Yang berhak mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) ialah :
a. peserta; atau
b. janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun;
atau

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

c. yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau
d. orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/ duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
(2) Yang berhak mendapat tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) ialah :
a. peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun;
b. isteri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
(3) Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya.

Pasal 11

(1) Persyaratan, jumlah, dan tatacara pembayaran pensiun peserta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan, j umlah, dan tatacara pembayaran tabungan hari tua dan perumahan diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.
(3) Dalam hal Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 12

Kedudukan sebagai peserta Asuransi Sosial berakhir dalam hal peserta
1. Meninggal dunia;
2. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAR VIII BADAN PENYELENGGARA

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial ini didirikan suatu Badan Usaha Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalarn ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 14

Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Negara bertanggungjawab penuh untuk itu.

Pasal 15

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan serta memperhatikan pendapat Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 37

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com