Nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1985 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I".
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 35
