Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT, KECAMATAN KOTA SUKABUMIBARAT DAN KOTA SUKABUMI TIMUR DI KOTAMADYA TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN MANIIS DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PP No. 25 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kecamatan Peundeuy di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi wilayah :

a. Desa Peundeuy;

b. Desa Toblong;

c. Desa Pangrumasan;

d. Desa Saribakti;

e. Desa Sukanagara.
(2) Wilayah Kecamatan Peundeuy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Singajaya.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Peundeuy, maka wilayah Kecamatan Singajaya dikurangi dengan wilayah Kecamatan Peundeuy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1) Membentuk Kecamatan Kota Sukabumi Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi yang meliputi wilayah :

a. Kelurahan Benteng;

b. Kelurahan Nyomplong;

c. Kelurahan Warudoyong.
(2) Wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Selatan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Sukabumi Barat, maka wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1) Membentuk Kecamatan Kota Sukabumi Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah :

a. Kelurahan Karamat;

b. Kelurahan Gunungpuyuh;

c. Kelurahan Sriwedari.

(2) Wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Utara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Sukabumi Timur, maka wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1) Membentuk Kecamatan Maniis di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, yang meliputi wilayah :

a. Desa Citamiang;

b. Desa Gunungkarung;

c. Desa Ciramahilir;

d. Desa Sinargalih;

e. Desa Sukamukti;

f. Desa Pasirjambu;

g. Desa Tegaldatar;

h. Desa Cijati.
(2) Wilayah Kecamatan Maniis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Maniis, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maniis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).

Pasal 5

Untuk menyesuaikan dengan letak geografisnya, maka nama Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah menjadi Kecamatan Kota Sukabumi Utara, dan Kecamatan Kota Sukabumi Utara diubah menjadi Kecamatan Kota Sukabumi Timur.

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Peundeuy berkedudukan di Desa Peundeuy.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Sukabumi Barat berkedudukan di Kelurahan Benteng.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Sukabumi Timur yang namanya telah diubah menjadi Kecamatan Sukabumi Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berkedudukan di Kelurahan Karamat.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Maniis berkedudukan di Desa Citamiang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukabumi Utara yang namanya telah diubah menjadi Kecamatan Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetap berkedudukan di Kelurahan Gunung Parang.

Pasal 7

Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 4 (empat) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 47