Kekayaan Negara yang digunakan dalam proyek perluasan dan pengembangan infus pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PFRUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar-Rp 4.249.677.000 (empat milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
