Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

PP No. 25 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;
2. Dewan…
2. Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah Dewan

yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam MENETAPKAN penganugerahan dan pencabutan hak memakai tanda kehormatan;
3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara;
5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974.

Pasal 2

Satyalancana Karya Satya dibedakan dalam 3 macam yaitu:
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun berwarna perunggu;
b. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun berwarna perak;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas.

Pasal 3

(1) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan relief sebagai berikut:
a. Pada...
a. Pada sisi bagian depan berupa setangkai kapas dan setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 daun dan 8 bunga kapas serta

45 butir padi, ditengah-tengah lingkaran terdapat gambar perisai Pancasila yang diatasnya terdapat bintang bersegi lima dan tulisan KARYA SATYA serta:
1. Angka romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;
2. Angka romawi XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun;
3. Angka romawi XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun;
b. Pada sisi bagian belakang tertera tulisan REPUBLIK INDONESIA.
(2) Satyalancana Karya Satya tersebut digantungkan pada pita berwarna dasar biru dengan 5 lajur berwarna abu-abu.
(3) Bentuk, gambar, ukuran Satylancana Karya Satya dan pitanya adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 4

(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah meunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.
(2) Bagi...
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan:

a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun;
b. Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 20 tahun;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 30 tahun;
(3) Dalam masa bekerja secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutn tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Instansi, yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditandatangani PRESIDEN.

Pasal 6

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan ssetiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional dan hari ulang tahun instansi.
Pasal 7…

Pasal 7

Satyalancana Karya Satya dipakai pada upacara hari besar nasional dan upacara resmi lainnya.

Pasal 8

(1) Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan

setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Instansi.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Satyalancana Karaya Satya dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara.
BAB V…

Pasal 10

(1) Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini telah memiliki masa bekerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 11

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Adminstrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 12

Dengan ditetapkannnya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karua Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agusutus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA

TAHUN 1994 NOMOR 47