Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertujuan untuk:
a. menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata;
b. menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup.
BAB II…
Pasal 3
Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
a. Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;
b. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d. Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Pasal 4
(1) Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan berdasarkan izin Menteri.
(2) Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 5…
Pasal 5
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan untuk satu atau lebih jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai golongan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Permohonan izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
1. Akte Pendirian, bagi yang berbentuk badan usaha;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. keterangan mengenai pengurus badan usaha atau penanggungjawab perusahaan.
(3) Menteri memberikan tanda terima atas permohonan yang diajukan, setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima lengkap.
Pasal 7…
Pasal 7
(1) Menteri memberikan keputusan atas permohonan izin yang diajukan paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan, apabila perusahaan yang mengajukan permohonan memenuhi persyaratan:
a. memiiliki modal kerja yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
b. mempunyai penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
c. mempunyai tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya.
d. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
e. mempunyai kantor tetap dengan alamat yang jelas;
f. memiliki rekening pada Bank.
(3) Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan pemberian izin diatur oleh Menteri.
BAB III…
Pasal 9
(1) pemegang izin melaporkan secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri.
(2) ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) pemegang izin bertanggungjawab atas pelaksanaan Usaha Penunjang tenaga Listrik.
(2) Dalam hal timbul kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Usaha Penunjang tenaga Listrik, pemegang izin wajib memberikan ganti rugi.
Pasal 11
(1) Izin dapat dicabut dalam hal:
a. pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2);
atau
b. pemegang...
b. pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), termasuk persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri; atau
c. pemegang izin tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pemegang izin diberikan peringatan.
(3) Tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
menteri melakukan pembinaan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan dan pelatihan.
Pasal 13
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menteri MENETAPKAN:
a. pedoman pelaksnaan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum;
b. pedoman teknik dan pengembangan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2) Penetapan...
(2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan kerja.
Pasal 14
Menteri melakkan pengawasan umum terhadap penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Mentri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum.
(2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja, menteri memperhatikan pertimbangan Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 16
Semua peraturan pelaksanaan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 17…
Pasal 17
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau peraturan pelaksanaannya, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Terhadap permohonan izin yang telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku padaa tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan
PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 46
