Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Pejabat Negara adalah :
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung;
- Hakim . . .
---
PRESIDEN
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang
dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
1. Penerima pensiun adalah :
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan
- Penerima Uang Tunggu.
1. Penerima tunjangan adalah :
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
- Penerima . . .
---
PRESIDEN
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang
dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan
kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang
gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacad.
