Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 25 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

1. Pejabat Negara adalah :

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan

Rakyat;

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim

Konstitusi;

  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada

Mahkamah Agung;

  • Hakim . . .

---

PRESIDEN

  • Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha

Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang

dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan

sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

  • Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

1. Penerima pensiun adalah :

  • Pensiunan Pegawai Negeri;
  • Pensiunan Pejabat Negara;
  • Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun

sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan

  • Penerima Uang Tunggu.

1. Penerima tunjangan adalah :

  • Penerima Tunjangan Veteran;
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional

Indonesia Pusat;

  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan

Kebangsaan/Kemerdekaan;

  • Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland

Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);

  • Penerima . . .

---

PRESIDEN

  • Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
  • Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang

diberhentikan dengan hormat yang masa dinas

keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang

dari 15 (lima belas) tahun;

  • Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang

diberhentikan dengan hormat yang masa dinas

keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan

kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

  • Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang

gugur; dan

  • Penerima Tunjangan Cacad.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima

Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan

ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk

Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar

tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi

Pemerintah.

### Pasal 3 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang

diterima pada bulan Juli 2005.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan

tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juli 2005

sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2005.

Pasal 5

Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima

Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana

dimaksud dalam pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga

belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih

menguntungkan.

Pasal 6

Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar

negeri, diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

### Pasal 7 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Kepada penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara

yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji

bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima

pada bulan Juli 2005.

(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai

Negeri/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 8

Kepada penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan

hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan

pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.

Pasal 9

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini

ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

PRESIDEN