Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PESIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 25 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI);
1. Pejabat Negara adalah :
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung;
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim
yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisi);

---

- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indoensia yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
1. Penerima pensiun adalah :
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;
- Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas;
1. Penerima tunjangan adalah :
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
- Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai
dengan kurang dari 20 (duapuluh) tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI
yang gugur;dan
- Penerima Tunjangan Cacad.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan

diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam
Tahun Anggaran 2006.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima uang
Tunggu dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan
peraturan Perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar
tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi
Pemerintah.

---

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan
sebulan yang diterima pada bulan Juli 2006.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan
tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan
umum/tambahan penghasilan pada bulan Juli 2006 sebelum
dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2006.

Pasal 5

Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri dan
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan
gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima

Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya
lebih menguntungkan.

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri,

Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima
lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran
tersebut merupakan hutang kepada Negara sesuai dengan
peraturan perundangan.

Pasal 7

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang

meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji
bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang
diterima pada bulan Juli 2006.

(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai
Negeri/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 8

Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan
pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan
yang diterima pada Julan Juli 2006.

Pasal 9

---

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2006

ttd.