Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH

PP No. 25 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah,
pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan
usaha berbasis syariah lainnya.

Pasal 2

(1) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha

Berbasis Syariah meliputi:
- penghasilan;
- biaya; dan
- pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

(2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
- hak pihak ketiga atas bagi hasil;
- margin; dan
- kerugian dari transaksi bagi hasil.

(3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan

Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilakukan juga terhadap :

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.48

  • hak pihak ketiga atas bagi hasil;
  • bonus;
  • margin; dan
  • hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

Pasal 3

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan
pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis
mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan
untuk Usaha Berbasis Syariah diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009

,

www.peraturan.go.id