Langsung ke konten

PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PP No. 25 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang
dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah
cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua
atau wali dari pecandu narkotika yang belum
cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.

1. Institusi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan lembaga
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang
menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika
dan dalam keadaan ketergantungan pada
Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
1. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah
seseorang yang tidak sengaja menggunakandepkumham.go.idNarkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan
Narkotika.
1. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang
ditandai oleh dorongan untuk menggunakan
Narkotika secara terus menerus dengan takaran
yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau
dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala
fisik dan psikis yang khas.
1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan
pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan Narkotika.
1. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental
maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan bermasyarakat.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat kesatu.
1. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah
seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu
Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan/atau belum menikah.

1. Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai orang tua terhadap anak.

Pasal 2

Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan
untuk:
- memenuhi hak Pecandu Narkotika dalamdepkumham.go.id
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan
masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab
terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah
pengawasan dan bimbingannya; dan
- memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam
menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Wajib Lapor dilakukan oleh:
- orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum
cukup umur; dan
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau
keluarganya.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Institusi Penerima Wajib Lapor

Pasal 4

(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di

Institusi Penerima Wajib Lapor.

(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,

dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai
Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh
Menteri.depkumham.go.id (3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi
Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Pasal 5

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
- ketenagaan yang memiliki keahlian dan
kewenangan di bidang ketergantungan
Narkotika; dan
- sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi
medis atau standar rehabilitasi sosial.

(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya
memiliki:
- pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
- keterampilan melakukan asesmen
ketergantungan narkotika;
- keterampilan melakukan konseling dasar
ketergantungan narkotika; dan
- pengetahuan penatalaksanaan terapi
rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang
digunakan.

(3) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta

standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis
atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masing-masing diatur dengan
Peraturan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Bagian Ketiga
Tata Cara Wajib Lapordepkumham.go.id

Pasal 6

(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika
kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.

(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi

Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima
laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima
Wajib Lapor.

Pasal 7

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen
terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui
kondisi Pecandu Narkotika.

(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi aspek medis dan aspek sosial.

Pasal 8

(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara,
observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis
terhadap Pecandu Narkotika.

(2) Wawancara . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan
Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan,
riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas,
riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial
Pecandu Narkotika.

(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi observasi atas perilaku Pecandu
Narkotika.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asesmendepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau

catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.

(2) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar
dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu
Narkotika yang bersangkutan.

(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang
tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan
pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Pasal 10

(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau

dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor
diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.

(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa
perawatan.

(3) Kartu . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima
Wajib Lapor.

Pasal 11

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan

rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna
kepentingan pemulihan Pecandu Narkotika
berdasarkan rencana rehabilitasi.depkumham.go.id(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak
memiliki kemampuan untuk melakukan
pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai
rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu
Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya,
Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan
rujukan kepada institusi yang memiliki
kemampuan tersebut.

Pasal 12

(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani

pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit
dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan
lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor
kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.

(2) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani

pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi
berbasis komunitas (therapeutic community) atau
melalui pendekatan keagamaan dan tradisional
tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada
Institusi Penerima Wajib Lapor.

(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen.

## BAB III . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib

Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi
sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau

rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud padadepkumham.go.id
ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang
diperintahkan berdasarkan:
- putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika
terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Narkotika;
- penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika
tidak terbukti bersalah melakukan tindak
pidana Narkotika.

(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses

peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga
rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

(4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis

dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik,
penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat
pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi
dari Tim Dokter.

(5) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi

medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga
bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis
dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.

### Pasal 14 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib

mempertahankan dan meningkatkan kualitas
layanan.

(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan

dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan
Narkotika Nasional.depkumham.go.idPasal 15

Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus
menyusun standar prosedur operasional
penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan
metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada
standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.

Pasal 16

(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib

melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi
dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen
rekam medis.

(2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam

medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
rahasia.

(3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau

dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui

rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana
rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil
asesmen.

(2) Rehabilitasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di

dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial
sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan
mempertimbangkan hasil asesmen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud padadepkumham.go.idayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Pasal 18

(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan

mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada
Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk
rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya
meliputi:

  • jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
  • identitas Pecandu Narkotika;
  • jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
  • lama pemakaian;
  • cara pakai zat;
  • diagnosa; dan
  • jenis . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- jenis pengobatan/riwayat perawatan atau
rehabilitasi yang dijalani.

Pasal 19

(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu

Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.

(2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasidepkumham.go.idPecandu Narkotika.

Pasal 20

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor
dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi :
- penerapan prosedur Wajib Lapor;
- cakupan proses Wajib Lapor; dan
- tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.

Pasal 21

(1) Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai

menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan
pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi
masyarakat.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan Badan
Narkotika Nasional.

## BAB V . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENDANAAN

Pasal 22

(1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor

oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandudepkumham.go.id

Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi
Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga rehabilitasi lainnya
yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau
rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi
Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 24

Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 201126 Mei 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id