Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk
di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang
berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau
bahan estetika.
1. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan Hortikultura.
1. Pelaku …
---
1. Pelaku Usaha Hortikultura, selanjutnya disebut Pelaku
Usaha, adalah petani, organisasi petani, orang
perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan
Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
1. Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang
menjadi penunjang utama Usaha Hortikultura.
1. Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan
dalam Usaha Hortikultura.
1. Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi,
dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu
bentuk produk turunan.
1. Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku
Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
1. Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk
meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
1. Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk
melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang Hortikultura.
