Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp255.096.706.122,60 (dua
ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh enam juta tujuh
ratus enam ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh
sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik
Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012, dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
,
ttd.
---
