Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3 Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
4 Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
5 Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk
meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa
mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal.
6 Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
1. IUPK
SK No 087081 A
---
PRESIDEN
7 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontraklperjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas
Bumi.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui
proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida
menjadi energi listrik.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan
pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa
melakukan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk
keperluan nonlistrik.
1 1. wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila
diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau
tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoieh informasi kondisi geologi bawah permukaan
guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan
Panas Bumi.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah
Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi
produksi Panas Bumi.
1. Studi. . .
SK No 083679 A
---
PRES IDEN
1. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh
informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis,
ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang
diusulkan.
1. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya
disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh
Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei
Pendahuluan.
1. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
1. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta,
petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
1. Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau
lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan
kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
1. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja
untuk mendapatkan pemenang lelang.
1. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang
selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan
pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang
menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik.
1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan
tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
1. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
1. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi
SK No 083678 A
---
PRESIDEN
1. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke
konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeii
tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi
Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik.
1. Wilayah Usaha adaiah wilayah yang ditetapkan
Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha
melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga
listrik.
1. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, danfatau benda lain yang terdapat
di atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut
karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung
untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil
dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan,
saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan
untuk pembangkitan, konversi, transformasi,
penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
1. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha
menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
1. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha
menurut tingkat kemampuan usaha.
1. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk
mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan
Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
1. Instalasi
SK No 083677 A
---
PRES IDEN
1. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi
Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga
listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi
transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi
Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan
tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang
berpendidikan di bidang teknik danlatau memiliki
pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.
1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses
penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal
terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan
kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang
Ketenagalistrikan.
1. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian
kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan
instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik
untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan
peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik
dioperasikan.
4I. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagaiistrikan yang
selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan
tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan
pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyeienggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
