Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal20
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasa121
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2)Menteri ...
SK No 124780 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
Pasa122
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/ atau lembaga profesional yang dibentuk dan/ atau
ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi
jabatan yang sarna bagi anggota Direksi yang dinilai
mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasa123
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2) Selain ...
SK No 124841A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
terse but disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasa124
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai
Direktur Utama.
Pasa125
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal26
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan terse but;
SK No 124782 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Dewan Pengawas menunjuk salah seorang
anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat
menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarna dengan anggota Direksi
yang kosong;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa
jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan
anggota Direksi yang kosong sampai dengan
diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
c, selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sarna dengan anggota Direksi yang kosong,
kecuali santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk
sementara Perusahaan diurus oleh Dewan
Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang
sarna;
- dalam ...
SK No 124842A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalarn rangka rnelaksanakan Pengurusan
sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b, Dewan
Pengawas dapat rnelakukan Pengurusan secara
bersama-sama atau rnenunjuk salah seorang atau
lebih di antara rnereka un tuk rne1akukan
Pengurusan Perusahaan;
- dalarn hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya rnasa jabatan dan Menteri belurn
rnenetapkan penggantinya, sernua anggota
Direksi yang telah berakhir masa jabatan
tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas
atau Menteri untuk rnenjalankan pekerjaannya
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna;
dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b dan huruf
d, selain Dewan Pengawas rnemperoleh gaji dan
tunjangan dan zatau fasilitas yang sarna dengan
anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan
purna jabatan.
Pasal27
(1) Setiap anggota Direksi berhak rnengundurkan diri dari
jabatannya dengan rnenyarnpaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dengan ternbusan
kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang
lain.
(2) Surat pengunduran diri sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling
larnbat 30 (tiga puluh) hari sebelurn tanggal efektif
pengunduran diri.
(3) Dalarn hal surat pengunduran diri sebagairnana
dirnaksud pada ayat (2) rnenyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterirna, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterirna Menteri.
(4)Dalarn ...
SK No 124784 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti
dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada
hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal28
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi
dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.
Pasa129
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota Direksi pada badan usaha milik negara
lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik swasta;
- anggota Komisaris atau Dewan Pengawas pada
badan usaha milik negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
- jabatan ...
SK No 124843A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung
sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasa130
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calori/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota
legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau
kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat
menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calorr/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak
ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/ atau
calon /anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala
daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah.
Pasa131 ...
SK No 124786A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa131
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang
bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan dan/ atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi badan usaha milik
negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi
dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan
lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara
lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(5)Keputusan ...
SK ·No 124787 A
---
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
e dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi
yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat diberitahukan, ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota
Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagairnana dirnaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasa132
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.
(2)Anggota ...
SK No 124788 A
---
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasa133
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota
Direksi untuk sementara waktu apabila:
- anggota Direksi bertindak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;
- terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
merugikan Perusahaan;
- melalaikan kewajibannya; atau
- terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan
tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan
darr/ atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan
tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6)Dalam ...
SK No 124789 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian semen tara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut
atau menguatkan keputusan pemberhentian
semen tara terse but setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
Pasa134
(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.
(2) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- berwenang penuh untuk melakukan segala
tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan
sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat
dalam batas yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai badan usaha
milik negara dan Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam
maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas
dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta
Keputusan Menteri.
(3)Setiap ...
SK No 124790 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan
ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang
yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
pembagian tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)kepada Dewan Pengawas.
Pasa135
Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Direksi berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk
mengambil keputusan atas nama Direksi atau
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada
orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan
di luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan
gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan
lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang
ditetapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan;
SK No 124844 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris
Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern,
dan jabatan lainnya; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan /atau pihak lain dengan Perusahaan, serta
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan segala kejadian, dengan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasa136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Direksi wajib:
- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha
dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan
Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
- menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
beserta perubahannya, dan menyampaikannya
kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan
Pengawas;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan merupakan kewenangan Dewan
Pengawas;
SK No 124845 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat Iaporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada
Akuntan Publik untuk diaudit;
1. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas
mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris pada anak perusahaan dan/ atau
perusahaan patungan;
J. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
1. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau
diminta anggota Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan
disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah
rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, atas
risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
SK No 124846A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta laporan
khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh
Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
- menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi
Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetujuan Menteri; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa137
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh
Menteri.
(4)Arahan ...
SK No 124S47 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa138
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik,
penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5)Atas ...
SK No 124795A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menirnbulkan
kerugian pada Perusahaan.
Pasa139
(1) Direksi wajib rnendapat persetujuan tertulis dari
Dewan Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva/ aset tetap untuk
mendapatkan kredit jangka pendek;
- mengadakan kerja sarna dengan badan usaha
atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak
rnanajemen, menyewakan aktiva/ aset, Kerja
Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build
Operate Transfer/BOT), Bangun MilikSerah (Build
Own Transfer/ BowTj, Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate/ BTOj, dan kerja sarna lainnya
dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;
- menerima atau mernberikan pinjaman jangka
rnenengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjarnan kepada anak perusahaan
dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pernbukuan piutang macet
dan persediaan barang rnati;
- melepaskan aktiva/ aset tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalarn
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima)
tahun; dan/ atau
- rnenetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat
di bawah Direksi.
(2)Dalarn ...
SK No 124796 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan darr/atau
dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dany atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.
Pasal40
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri jika:
- mengagunkan aktiva/ aset tetap untuk
mendapatkan kredit jangka menengah atau
jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan
lain;
- mendirikan anak perusahaan darr/atau
perusahaan patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran
anak perusahaan danj' atau perusahaan
patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);
SK No 124797 A
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengadakan kerja sarna dengan badan usaha
atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak
manajemen, rnenyewakan aktiva/ aset, Kerja
Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build
Operate Transfer/ B01), Bangun MilikSerah (Build
Own Transfer/Bow1), Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate/ BTO) dan kerja sarna lainnya
dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang
ditetapkan Menteri sebagaimana dirnaksud dalarn
Pasal 39 ayat (1)huruf b.
- tidak menagih lagi piutang rnacet yang telah
dihapusbukukan;
1. melepaskan dan menghapuskan aktiva/ aset tetap
Perusahaan, kecuali aktiva/ aset tetap bergerak
dengan urnur ekonornis yang lazirn berlaku dalarn
industri pada urnurnnya sampai dengan 5 (lima)
tahun;
J. menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
1. melakukan tindakan lain dan tindakan
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 39 ayat (1)
yang be1um ditetapkan dalarn Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
rn. membentuk yayasan, orgamsasl, dan zatau
perkurnpulan, baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang
dapat berdarnpak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat
tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi,
darr/ atau perkumpulan baik yang berkaitan
langsung rnaupun tidak langsung dengan
Perusahaan; darr/ atau
SK No 124848 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi danJ atau Komisaris pada
perusahaan patungan danJatau anak
perusahaan, kecuali perusahaan patungan
danJatau anak perusahaan yang tidak
memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan danJ atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang
diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh] hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan
Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan danJatau
dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
danJatau dokumen tambahan dari Direksi dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi
dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa
tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.
(7) Dalam ...
SK No 124849A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan darr/ atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan
tanggapan tertulis.
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya penjelasan darr/ atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak
memberikan tanggapan tertulis, Direksi
menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan
mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.
(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari
Menteri untuk:
- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1
(satu) tahun buku, baik yang berkaitan satu sarna
lain maupun tidak; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sarna lain maupun tidak.
(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian aktiva/ aset yang
merupakan barang dagangan atau persediaan
darr/ atau yang berasal dari pelunasan piutang macet
yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha,
sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/ aset tetap
Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan
Pengawas atau Menteri.
Pasal 41 ...
SK No 124850A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa141
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan
Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
kepada Direksi.
Pasal42
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan
Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan
Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Direksi.
(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama
Direksi dan /atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau
sesuai dengan Keputusan Direksi.
(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan
Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan di dalam darr/ atau di luar pengadilan.
(4)Dalam ...
SK No 124880A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.
(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan.
(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi
yang paling lama menjabat berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.
(7) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih
dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan.
Pasal43
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai
wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum
tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang
ditetapkan dalam surat kuasa.
Paragraf 3
Rapat Direksi
Pasal44
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Selain ...
SK No 124851 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),keputusan Direksi dapat pula diambil di
luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi
setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan
seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal
yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksijika ada.
(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.
Pasal45
(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali
dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat
mengundang Dewan Pengawas.
(2) Direksi mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila
diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang
atau lebih anggota Dewan Pengawas, atau Menteri
dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan,
atau di tempat lain di wilayah Negara Republik
Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.
(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh
anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal,
waktu, dan tempat rapat.
(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari Y2 (satu
per dual jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
(7) Dalam ...
SK No 124803 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan
rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.
(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak
berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui
agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.
Pasa146
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.
Pasal47
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur
Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling
lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Direksi.
Pasa148 ...
SK No 124804 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal48
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diarnbil dengan
rnusyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sarna banyaknya, keputusan rapat diambil
sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
mernperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal38.
(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap
usul yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak rnenghadiri rapat,
anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat
untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui
keputusan rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi
Pasa149
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
dalam hal:
SK No 124805 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; darr/ atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang
anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota
Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh
Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.
(5) Dalam hal se1uruh anggota Direksi dan Dewan
Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan
Perusahaan , Menteri menunjuk pihak lain untuk
mewakili Perusahaan.
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal50
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Pasal51 ...
SK No 124806 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa151
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur
pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, Menteri, dan pimpman
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
yang kegiatannya berhubungan langsung dengan
Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari un sur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasa152
(1) Yangdapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang
memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah
satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya.
(3) Pemenuhan ...
SK No 124852A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota
Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh
Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasa153
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas
diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Pasa154
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak
bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi.
Pasal55
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
SK No 124808 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas,
kewajiban, dan kewenangan yang sarna dengan
anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai
dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas
yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diberikan honorarium dan tunjangan darr/ atau
fasilitas yang sarna dengan anggota Dewan
Pengawas yang kosong, kecuali santunan purna
jabatan.
(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk
mengisi kekosongan jabatan terse but;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri belum mengangkat anggota Dewan
Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau
beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarna dengan anggota Dewan
Pengawas;
SK No 124853 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas
kosong karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat penggantinya, semua
anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir
masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarna dengan anggota Dewan
Pengawas; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
c memperoleh honorarium dan tunjangan
danj atau fasilitas anggota Dewan Pengawas,
kecuali santunan purna jabatan.
Pasa156
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan
menyampaikan surat pengunduran diri kepada
Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan
Pengawas lainnya dan Direksi.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) sudah harus diterima oleh Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh] hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterirna, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.
(5)Apabila ...
SK No 124810 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas
yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya
pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasa157
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.
Pasal58
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik swasta;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; darr/ atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir
terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3)Dalam ...
SK No 124854 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan
lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan
diri darijabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3),jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal59
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus
partai politik dan/ atau calorr/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala zwakil
kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik dan/ atau calon anggota
legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau
kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat
menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus
partai politik dan/ atau calcrr/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calon / anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah.
Pasal60
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2)Pemberhentian ...
SK No 124812A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan darr/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha
milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
danj atau
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh
Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
d dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan ...
SK No 124813 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang
diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau
menyatakan tidak keberatan atas rencana
pemberhentiannya pada saat diberitahukan,
ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.
(8) Se1ama rencana pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal61
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan
Pemerintah iru dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap
tindakan yang pertanggungjawabannya belum
diterima oleh Menteri.
Paragraf ...
SK No 124814 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
Pasal62
Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan
Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya
mengenai Perusahaan dan usaha Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan /atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- memberikan nasihat kepada Direksi untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.
Pasa163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, Dewan Pengawas berwenang:
- memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta
memeriksa surat berharga dan kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi darr/ atau pejabat
lainnya mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
- mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan
akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/ atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat ...
SK No 124815 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain Komite Audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;
1. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan
dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan,
jika dianggap perlu;
J. me1akukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
1. melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar, Keputusan Menteri, dan/ atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasa164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa162, Dewan Pengawas wajib:
- memberikan nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan
Direksi sesuat dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
SK No 124816 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala, laporan
tahunan, dan laporan khusus terkait penugasan yang
disiapkan Direksi serta menandatangani laporan
tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
1. menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan
Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;
J. membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan
menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya
kepada Direksi;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru
berakhir kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan
Menteri, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasa165
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62, anggota Dewan Pengawas
wajib:
SK No 124817 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
darr/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa166
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad
baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua)
anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan
Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan
bahwa:
SK No ]24818 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
Pasa167
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pe1aksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan
dan secarajelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas
Pasal68
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam
rapat Dewan Pengawas.
(2) Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas
dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas
sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam ...
SK No 124819 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat
risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan
Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan
dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
didokumen tasikan.
Pasa169
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat
tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-
waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas
permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan
hal yang akan dibicarakan.
(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat
kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha
Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan
Pengawas.
Pasa170
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili
dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas
lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan
khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
Pasal 71 ...
SK No 124820A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa171
(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau
dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan
mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(2) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan
acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat
menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih
dari V2 (satu per dual jumlah anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.
(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.
(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan
Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali
semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang
sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi
mata acara rapat lain-lain.