WILAYAH PERTAMBANGAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
yang susunan kristal teratur atau gabungannya
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-
tumbuhan.
1. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk
mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi
sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau
Batubara.
rangka 5. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
adalah 6. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara
pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum
Usaha Indonesia untuk melakukan kegiatan
Pertambangan Batubara.
1. Izin. . .
SK No 167089 A
---
PRESIDEN
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
dalam wilayah pertambangan ralryat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
1. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
1. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya
disingkat WHP, adalah seluruh ruang darat, ruang laut,
termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah yakni kepulauan lndonesia, tanah di bawah
perairan, dan landas kontinen.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau
Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rr.rang
nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi"
1. Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan raIryat.
1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut
WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk
kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah
SK No 167194 A
---
FRESIDEN
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi
yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
nasional.
1. tffilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,
yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut Wilayah
Kontrak/Perjanjian adalah wilayah tempat
berlangsungnya kegiatan Usaha Pertambangan oleh
pemegang KK dan PKP2B.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan
galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan
lingkungan hidup.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa
mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak
di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
1. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Pasal2...
SK No 167091 A
---
TRESIDEN
Pasal 2
Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan
dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi
Mineral dan Batubara dilakukan pada WHP.
Pasal 2
(U WUP dapat terdiri atas I (satu) atau beberapa WIUP.
(21 WIUP terdiri atas:
- WIUP Mineral radioaktif;
- WIUP Mineral logam;
- WIUP Batubara;
- WIUP Mineral bukan logam;
- WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- WIUP batuan.
Pasal 3
(U WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi
. penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
(21 Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki
kriteria adanya:
- sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau
Batubara;
- data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
- data sumber daya Mineral danlatau Batubara;
dan/atau
- data cadangan Mineral dan/atau Batubara.
**(3) WP ditetapkan melalui tahapan:**
- penyiapan WP; dan
- penetapan WP.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penyiapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf a disusun melalui tahapan:
- Penyelidikan dan Penelitian pada WHP; dan
- penyusunafl renca.na WP.
Bagian Kedua
Penyelidikan dan Penelitian
Pasal 5
(U Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memperoleh data
dan informasi yang memuat sebaran formasi batuan
pembawa, indikasi, sumber daya, dan/atau cadangan
Mineral dan/ atau Batubara.
**(2) Penyelidikan...**
SK No 167092A
---
I'RESIDEN
(21 Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada:
- wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian;
- wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian namun belum dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan; dan latau
- wilayah hasil evaluasi dari kegiatan Usaha
Pertambangan yang sedang berlangsung, telah
berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 5
(U Penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
masing 1 (satu) tahun.
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha l2l
swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan
penugasan kepada pihak lain.
**(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan**
penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21.
Pasal 6
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 dilakukan oleh Menteri.
Pasal 6
(U Menteri wajib mengelola dan menyediakan data dan
informasi untuk:
- menunjang penyiapan WP;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau;
- melakukan alih teknologi Pertambangan.
**(2) Data...**
SK No 167121 A
---
PRESIDEN
(21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit tentang:
- peta informasi geospasial dasar dan tematik;
- peta WP;
- jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
- potensi sumber daya;
- sebaran potensi;
- jumlah investasi;
- informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;
- volume produksi;
- reklamasi dan pascatambang;
- data geologi;
- sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;
1. peluang dan tantangan investasi; dan
- pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, dan
pendampingan.
Pasal 7
**(1) Menteri dapat memberikan penugasan melakukan**
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WP kepada
lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(21 Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
penugasan ayat (1) disertai dengan peta wilayah
Penyelidikan dan Penelitian.
**(3) Pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh**
lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang
mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Rrsat.
**(4) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan**
Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk
penyiapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 167125 A
---
PRESIDEN
Agar setiaP orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara RePublik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinYa
dan
Hulnrm,
Djaman
SK No 167140 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melalnrkan kerja
sarna Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi,
lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga
peraturan riset asing sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri.
Pasal9...
SK No 167093 A
---
PRESIDEN
Pasal 9
**(1) Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan**
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga
riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 tidak memerlukan perizinan
serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
(21 Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset
daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan
Penelitian harus:
- memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak
atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian
berada pada tanah hak;
- memberikan pemberitahuan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
- memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan
jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada
kawasan hutan.
Pasal 10
**(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data
dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan
yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar
nasional Indonesia paling lambat pada tanggal
berakhirnya penugasan.
**(2) Perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum**
Indonesia, atau lembaga riset asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data
dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.menyerahkan...
SK No 167186 A
---
FRESIDEI{
- menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada lembaga riset negara atau
lembaga riset daerah yang bekeda sama dengannya
dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah
sesuai dengan standar nasional Indonesia paling
lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
Pasal 11
**(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10
diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi
Mineral dan Batubara.
sebagaimana l2l Peta potensi Mineral dan Batubara dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar
penyiapan WP oleh Menteri.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara- Penyelidikan dan
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
Pasal 13
**(1) Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak**
dan/atau peta digital.
(21 Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penetapan WP.
Bagran Kesatu
Umum
Pasal L4
**(1) Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah**
ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan rencana WP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13.
**(2) wP...**
SK No 167095 A
---
PRESIDEN
{21 WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WUP;
- WPR;
- WPN; dan
- WUPK.
**(3) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L3;
- kriteria Pertambangan rakyat;
- usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus
untuk golongan Mineral radioaktif;
- kepentingan strategis nasional untuk pencadangan
komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka
keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan
- aspirasi masyarakat terdampak.
**(4) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (U harus berkoordinasi dengan
Menteri dan bupati/wali kota.
**(5) Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (U**
dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah
peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l.
**(6) Penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta**
berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku
secara nasional.
Pasal 15
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menjadi:
- pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam
menJrusun:
1. rencana tata ruang wilayah nasional;
1. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
1. rencana tata rtrang kawasan strategis nasional; dan
1. rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara.
- pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerinta.han di bidang kelautan dalam
pen]rusunan:
1. materi teknis rencana tata ruang laut;
1. materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis
nasional; dan
1. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu,
dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
- pertimbangan bsgi gubernur dalam penyusunan rencana
tata ruang wilayah provinsi; dan
d.pertimbangan...
SK No 167096 A
---
FRESIDEN
- pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menJnrsun:
1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
2, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 16
**(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat**
diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun
oleh Menteri berdasarkan evaluasi.
(21 lffP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mernpertimbangkan :
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk
komoditas tambang batuan untuk pembangunan
nasional;
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru;
danlatant
- perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang
mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan
Pertambangan.
**(3) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada**
Menteri berdasarkan:
- usulan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b; dan b. perubahan kawasan Pertambangan dalam rencarra
tata ruang wilayah provinsi.
**(4) Perubahan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (3) tidak mengurangi atau menghapus WIUP, WPR,
dan WIUPK yang terdapat IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB yang
masih berlaku.
Pasal L7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
dan luas WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Paragraf I
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal L8
**(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP**
harus memenuhi kriteria:
- merniliki...
SK No 167097 A
---
FRESIDEN
- memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data
indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan
Mineral dan/ atau Batubara;
- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk
Mineral ikutannya dan/ atau Batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, danlatant
WUPK;
- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
- merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau
dicabut; dan/atau
- merupakan wilayah hasil penciutan atau
pengembalian wilayah IUP.
(21 WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari:
- wilayah yang memiliki data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Usaha
Pertambangan oleh pemegang IUP dan SIPB;
- eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu
ditetapkan kembali menjadi WUP; dan/atau
- eks Wilayah Kontrak/Pedanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi
WUP.
**(3) Dalam rangka mendukung pembangu.nan yang bersifat**
strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah
Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah, WUP untuk
golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral
bukan logam jenis tertentu, dapat ditetapkan pada
WUPK.
Pasal 19
**(1) Menteri menetapkan WUP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 18 setelah ditentukan oleh gubernur.
(21 Dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan
pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
**(3) Penentuan WUP oleh gubernur sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sesuai dengan ketentuan dalam Pasal L4 ayat (41;
- sesuai. . .
SK No 167098 A
---
FRESIOEN
-t2-
- sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
- berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau
diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk
penentuan WUP pada wilayah laut antar dua daerah
provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh
empat) mil laut.
**(4) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan**
kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah
ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota
atau ?,or7a Pertambangan dalam rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
Paragraf 2
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 21
(U Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenaganukliran.
(21 Luas dan batas WIUP Mineral logam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O ayat (2) huruf b dan WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21
huruf c ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh
gubemur.
**(3) Luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2O ayat (2) huruf d, WIUP Mineral
bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (21 huruf e, dan WIUP batuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari
Badan Usaha, koperasi, atau penrsahaan perseorangan.
(a) Dalam...
SK No 167099 A
---
I,NEslDEN
**(4) Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas**
tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak
berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan,
Menteri dapat menetapkan WIUP baru atas komoditas
tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak
berasosiasi.
Paragraf 3
rvVilayahlzin Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Usaha Pertambangan
Pasal 22
**(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP**
dilakukan oleh Menteri.
melakukan {21 Menteri dapat memberikan penugasan
Penyelidikan dan Penelitian pada WUP kepada lembaga
riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta untuk:
WIUP Batubara; a. penyiapan WIUP Mineral logam atau
atau
- penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan
dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
**(3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dilakukan melalui:
- penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada
lembaga riset negara, BUMN, atau badan usaha milik
daerah; atau
- permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
**(4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada**
penugasan ayat {21 disertai dengan peta wilayah
Penyelidikan dan Penelitian.
**(5) Pendanaan Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh**
lembaga riset negara yang mendapatkan penugasan
oleh sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dibiayai
Pemerintah Pusat.
**(6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan**
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP pada
wilayah administrasinya kepada Menteri.
### Pasal 23 .
SK No 167100 A
---
FRESIDEN
Pasal 23
**(1) BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan**
minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
penawaran.
**(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus dilengkapi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- finansial.
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21huruf a meliputi:
- profil badan usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha
milik daerah.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b meliputi:
- pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah di
bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi
perusahaan baru harus mendapat dukungan dari
perusahaan lain yang bergerak di bidang
Pertambangan;
- mempunyai tenaga ahli eksplorasi Pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun; dan
- rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling
lama 3 (tiga) tahun.
**(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
- surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan
dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik
daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c.
**(6) Dalam...**
SK No 167187 A
---
PRESIDEN
- 15_
**(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau badan**
usaha m.ilik daerah yang menyatakan minat atas
penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak yang
mengajukan permohonan pertama dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai
dengan ayat (5).
**(7) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan
ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan
disampaikan oleh BUMN atau badan usaha milik daerah.
**(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus**
disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik
daerah disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 24
Untuk mendapatkan penugasan Penyelidikan dan Penelitian
melalui permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (3) huruf b, BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta harus mengajukan permohonan
wilayah kepada Menteri.
Pasal 25
**(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha**
swasta dalam mengajukan permohonan wilayah
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) hurrrf b harus melengkapi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- finansial.
**(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a meliputi:
- profil badan usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta.
**(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b meliputi:
- pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha s'*,asta di bidang Eksplorasi
Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus
mendapat dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang Pertambangan;
b.mempunyai...
SK No 167188 A
---
PNESIDEN
- mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun; dan
- rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling
lama 3 (tiga) tahun.
**(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
- surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan
dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik
daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c.
**(5) Dalam pemberian penugasan melalui permohonan**
wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang
mengajukan permohonan pertama dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (4).
**(6) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan wilayah.
(71 Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
**(8) Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan
penolakan.
Pasal 26
**(1) Penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian**
untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 1 (satu) tahun.
(21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan dilarang mengalihkan atau
memindahtangankan penugasan kepada pihak lain.
**(3) Menteri. . .**
SK No 167189 A
---
PHESIDEN
**(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan**
penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat {21.
Pasal 27
**(1) Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan**
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2l,, lembaga riset negara harus
melakukan pemberitahuan kepada:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada tanah hak;
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
{21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2l-, BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan
persetujuan:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada tanah hak;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada
kawasan atau ruang laut; atau
- penggunaan kawasan hutan jika kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan
hutan.
**(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang**
dilakukan oleh lembaga riset negara, BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak
memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau
pungutan lain.
Pasal 28
Lrmbaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan
WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.menyerahkan...
SK No 167104 A
---
FRESINEN
- menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporarr yang
disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional
Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya
penugasan.
Pasal 29
**(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diolah dan
dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral logam
atau Batubara.
(21 Peta potensi Mineral logam atau Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunErn
penetapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh
Menteri.
Pasal 30
( rangka U Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam
penyiapan WIUP bagi BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (2) berakhir karena:
- dikembalikan;
- BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan telah melakukan
Penyelidikan dan Penelitian serta telah
menyampaikan seluruh data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian;
- dicabut; atau
- habis masa berlakunya.
(21 Penugasan yang berakhir karena dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui
namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi
batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya,
dan/atau data cadangan Mineral danlatau Batubara
pada wilayah penugasan.
**(3) Penugasan...**
SK No 167105 A
---
PRESIDEN
**(3) Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima
penugasan:
- tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan
Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak awal diterimanya penugasan; dan latau b. melanggar larangan pengalihan dan
pemindahtanganan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal 31
**(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha**
swasta penerima penugasan untuk penyiapan WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral
logam dan WIUP Batubara mendapatkan hak menyamai
penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara.
**(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha**
swasta penerima penugasan yang ditetapkan sebagai
pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar seluruh nilai kompensasi data informasi
sebesar nilai penawaran tertinggi dalam lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan**
Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan
sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai
pemenang lelang WIUP wajib membayar:
- seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai
penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanga.n; dan
- biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
penerima penugasan.
**(4) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal32...
SK No 167190 A
---
FRESIDEN
Pasal 32
**(1) Produksi Batubara yang berasal dari WIUP Batubara**
hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP Batubara untuk
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib
diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara.
(21 Menteri menetapkan besaran persentase produksi
Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan
ekonomis.
Paragral 4
Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, 7-onasi,
serta Penerbitan Perizinan
Pasal 33
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin**
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUP yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{21 Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaminan tidak ada perubahan kawasan Pertambangan
dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau zotta Pertambangan dalam
rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
**(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin**
penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP
yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
Paragraf 5
ril/ilayah Evaluasi Izin Usaha Pertambangan
yang Telah Diciutkan atau Dikembalikan
Pasal 34
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUP yang telah**
diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUP atau
SIPB.
**(2) Berdasarkan...**
SK No 167107 A
---
FRESIDEN
-2I-
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), TWIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan
dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WUP;
- WPR;
- WUPK; dan/atau
- wPN.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
dan luas WUP, tata cara penetapan batas dan luas WIUP
Mineral dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2L, tata cara penugasan untuk melakukan Penyelidikan
dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, dan tata cara evaluasi atas WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Ralqyat
Pasal 36
**(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR**
harrrs memenuhi kriteria:
- mempunyai cadangan Mineral sekunder yang
terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi
sungai;
- mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan
kedalaman maksirnal 1O0 (seratus) meter;
- endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
- luas maksimal WPR adalah 1OO (seratus) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
- memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari:
- wilayah yang memiliki data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
b.wilayah...
SK No 167108 A
---
FTTESIDEH
- wilayah yang sedang berlangsung kegiatan
Pertambangan rakyat oleh pemegang IPR;
- eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi
Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR;
dan/atau
- eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi
WPR.
**(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh**
tumpang tindih dengan WUP, WPN, dan WUPK.
Pasal 37
**(1) Menteri menetapkan WPR setelah ditentukan oleh**
gubernur.
(21 Penentuan WPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
**(4); a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat**
- sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
- mempertimbangkan penyediaan anggaran pemerintah
daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah yang
ditentukan sebagai WPR.
**(3) Menteri menetapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai**
dasar pengelolaan pengusahaan Pertambangan rakyat
pada WPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(4) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) paling sedikit memuat:
a.. koordinat dan peta;
- data teknis; dan
- tata cara pengelolaan lingkungan.
**(5) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan ayat (4) wajib menjadi pedoman bagi
pemegang IPR dalam menJrusun rencana pengelolaan IPR
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(6) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan**
kewenangannya wajib mendelineasi WPR yang telah
ditetapkan sebagai kawasan peruntukan Pertambangan
dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana
detail tata ruang kabupaten/kota.
### Pasal 38. . .
SK No 167109 A
---
PRESIDEN
Pasal 38
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan r-uang dan kawasan pada WPR yang
telah ditetapkan.
Pasal 39
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas WPR yang telah**
dikembalikan oleh pemegang IPR atau tidak dimohonkan
IPR-nya.
(21 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), WPR yang telah dikembalikan atau tidak
dimohonkan IPR-nya dapat ditetapkan kembali oleh
Menteri menjadi:
- WPR;
- WUP;
- WPN; danl atau
- WUPK.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tata cara
penetapan dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat {41, dan tata cara evaluasi
atas WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan
IPR-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 41
**(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN**
harus memenuhi kriteria:
- memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam
dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data
geologi;
- memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral
logam dan/ atau Batubara;
- untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau
Batubara; dan/atau
d.untuk...
SK No 167ll0A
---
PRESIDEN
- untuk keperluan konseryasi dalam rangka menjaga
keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal l2l
dari:
- wilayah yang memiliki data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi
Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN; dan/atau
- eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN.
**(3) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
oleh Menteri.
**(4) WPN tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan**
WUPK.
Pasal42
(U WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas
wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralqyat Republik Indonesia.
{21 WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berubah statusnya menjadi WUPK.
**(3) Perubahan status WPN menjadi WUPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam
negeri;
- sumber devisa negara;
pusat c. potensi untuk dikembangkan sebagai
pertumbuhan ekonomi;
- perubahan status kawasan; danlatav
yang e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi
besar.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peneta.pan WPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 167111A
---
FRESIDEN
Bagian Kelima
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 44
**(1) Menteri menetapkan WUPK setelah ditentukan oleh**
gubernur.
dapat l2l WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
- WPN yang akan diusahakan dan berubah statusnya
menjadi WUPK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 42;
- Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berubah statusnya
menjadi WIUPK dengan diberikannya perpanjangan
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
- eks WIUP atau WIUPK yang berdasarkan evaluasi
Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; danlatau
- eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK.
(31 Dalam rangka mendukung pembangunan yang bersifat
strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pada WUPK dapat
ditetapkan WUP untuk golongan batuan dan WUP untuk
golongan Mineral bukan logam jenis tertentu.
Pasal 45
(U Penentuan WUPK oleh gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
**(4); a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat**
- sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
- berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau
diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk
penentuan WUPK pada wildyah laut antar dua daerah
provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh
empat) mil laut.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mendelineasi WUPK yang telah
ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota
atau ?rlna Pertambangan dalam rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
Paragraf...
SK No 167112 A
---
FRESIDEH
### REPUBLIK IHDOHESI/T
Paragraf 2
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 46
(U WIUPK ditetapkan setelah memenuhi kriteria:
- pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(21 1 (satu) WUPK terdiri atas L (satu) atau beberapa WIUPK
yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah
kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
**(3) Luas dan batas WIUPK Mineral logam dan WIUPK**
Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh
gubernur berdasarkan kriteria dan informasi yang
dimiliki oleh Menteri.
**(4) Dalam hal pada suatu WIUPK Mineral logam ditemukan**
golongan Mineral logam lain atau Batubara dan memiliki
prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan
WIUPK baru atas golongan Mineral logam lain atau
Batubara.
**(5) Dalam hal pada suatu WIUPK Batubara ditemukan**
golongan Batubara lain atau Mineral logam dan memiliki
prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan
WIUPK barrr atas golongan Batubara lain atau Mineral
logam.
Paragraf 3
Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Wilayah lzin Usaha Pertambangan
Khusus untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
Pasal 47
**(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyrapan WIUPK**
dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara, Menteri dapat memberikan penugasan kepada
lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau
kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
**(3) Pemberian...**
SK No 167l 13 A
---
FRESIDEN
**(3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) ditawarkan oleh Menteri melalui:
- penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada
lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN,
atau badan usaha milik daerah; atau
- permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
**(4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) disertai dengan peta wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian.
**(5) Pendanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga**
riset negara atau lembaga riset daerah yang
mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
**(6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan**
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK
pada wilayah administrasinya kepada Menteri.
Pasal 48
**(1) BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan**
minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) hurr.rf a dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
penawaran.
**(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus dilengkapi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- finansial.
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a meliputi:
- profil badan usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha
milik daerah.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b meliputi:
- pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah
di bidang Pertambangan atau bagi perusahaan barur
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang Pertambangan;
b.mempunyai...
SK No 16719l A
---
FRESIDEN
- mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun; dan
- rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling
lama 3 (tiga) tahun.
**(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
- surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan
dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik
daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hurrf c.
**(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau**
badan usaha milik daerah yang menyatakan minat atas
penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak
yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (5).
**(7) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan
ayat (5), Menteri memberikan persetqjuan atau
penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
permohonan disampaikan BUMN atau badan usaha
milik daerah.
**(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 harus**
disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik
daerah disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 49
**(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha**
swasta dalam mengajukan permohonan wilayah
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (3) huruf b harus melengkapi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- finansial.
**(2) Persyaratan...**
SK No 167192 A
---
I-ITryl-rENl
THDONESIA
29-
**(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a meliputi:
- profil badan usaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta.
**(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b meliputi:
- pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta di bidang Eksplorasi
Pertambangan atau bagi perr.rsahaan baru harus
mendapat dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang Pertambangan;
- mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun; dan
- rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling
lama 3 (tiga) tahun.
(41 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
- surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan
dana dalam rekening BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta paling sedikit
sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c.
**(5) Dalam pemberian penugasan melalui permohonan**
wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang
mengajukan permohonan pertama dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (4).
**(6) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan wilayah.
**(7) Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
**(8) Dalam...**
SK No 167193 A
---
PRESIDEN
RgFIJEL|K INDONESIA
(S) Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan
penolakan.
Pasal 51
(U Sebelurn melaksanakan penugasan Penyelidikan dan
Penelitian, lembaga riset negara dan lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus
melakukan pemberitahuan kepada:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada tanah hak;
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
- instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
(21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (21, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:
- pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada tanah hak;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada
kawasan atau ruang laut; atau
- penggunaan. . .
SK No 167117 A
---
PRESIDEN
kegiatan c. penggunaan kawasan hutan jika
Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan
hutan.
**(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang**
dilakukan oleh lembaga riset negara, lembaga riset
daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak
dikenakan tarif atau pungutan lain.
Pasal 52
Lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima
(21 penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
wajib:
- menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
yang b. menyerahkan seluruh data dan informasi
diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang
disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional
Indonesia.
Pasal 53
**(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diolah dan
dituangkan dalam bentuk peta potensi Batubara.
(21 Peta potensi Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat {1} sebagai bahan penyusunan penetapan WIUPK
Batubara oleh Menteri.
Pasal 54
**(1) Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka**
penyiapan WIUPK Batubara bagi BUMN, badan usaha
milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berakhir karena:
- dikembalikan;
- BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan telah melakukan
Penyelidikan dan Penelitian serta telah
menyampaikan seluruh data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian;
- dicabut; atau
- habis masa berlakunya.
**(2) Penugasan...**
SK No 167118A
---
FRESIDEN
(21 Penugasan yang berakhir karena dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui
namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi
batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya,
dan/atau data cadangan Batubara pada wilayah
penugasan.
**(3) Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima
penugasan:
- tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan
Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak diterimanya penugasan; dan
- melanggar larangan pengalihan dan
pemindahtanganan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5O ayat (2).
Pasal 55
(U BUMN atau badan usaha milik daerah penerima
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
mendapatkan hak prioritas dalam proses ayat t2l
pemberian WIUPK Batubara..
(21 Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat {21 mendapatkan hak
menyamai penawaran dalam lelang WIUPK Batubara jika
dalam proses pemberian WIUPK dengan cara prioritas
tidak terdapat BUMN dan BUMD yang berminat.
**(3) BUMN atau badan usaha milik daerah penerima**
penugasan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK
Batubara berdasarkan hak prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (U wqiib membayar seluruh nilai
kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas
WIUPK Batubara.
**(4) Badan Usaha swasta penerima penugasan yang**
ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib membayar
seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai
penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5)Dalam...**
SK No 167119 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI/\
**(5) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan**
Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan
sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara, Badan Usaha
lain yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara
atau pemenang lelang WIUPK Batubara wajib membayar:
yang a. seluruh nilai kompensasi data informasi
ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara atau
seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai
penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
BUMN, b. biaya pengganti investasi eksplorasi kepada
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
penerima penugasan.
**(6) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56
(U Froduksi Batubara yang berasal dari WIUPK Batubara
hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara untuk
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib
diperuntukkan bagr proyek Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara.
(21 Menteri menetapkan besaran persentase produksi
Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan
mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan
ekonomis.
Paragraf 4
Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zorr,asi,
serta Penerbitan Perizinan
Pasal 57
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaminan tidak ada perubahan kawasan peruntukan
Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
**(3) Pemerintah...**
SK No 167120 A
---
FRESIDEN
menjamin .(3) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah penerbitan penzinan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK
yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
yang Telah Diciutkan atau Dikembalikan
Pasal 58
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUPK yang telah**
diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUPK.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), WIUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan
dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WUP;
- IVPR;
- WUPK; dan/atau
- wPN.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, tata
cara penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 46, penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dalam penyiapan WIUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, dan evaluasi atas
WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 61
**(1) Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan
oleh pusat data dan informasi Pertambangan.
( 1) l2l Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi kegiatan perolehan, peogadministrasian,
pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemusnahan data dan informasi.
**(3) Rrsat data dan informasi Pertambangan wajib**
menyediakan data dan informasi secara akurat,
mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat
oleh Pemerintah Daerah, pemegang izin dan
kontrak/ perjanjian, serta masyarakat.
**(4) Jenis data dan informasi yang dapat diakses**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dapat
diakses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi
publik.
Bagian
SK No 167122 A
---
PRESIDEN
Bagran Kedua
Sistem Informasi Wilayah Pertambangan
Pasal62
(U WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi
WP yang terintegrasi secara nasional.
{21 Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman:
- sistem koordinat dengan menggunakan sistem
referensi geospasial yang berlaku secara nasional;
oleh b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan
instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan
nasional; dan
WIUPK. c. peta WP, WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan
Pasal 63
**(1) WP dikelola oleh Menteri di dalam sistem informasi**
berbasis elektronik untuk menjamin tersedianya data
yang akuntabel dan terintegrasi.
(21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk penyeragaman:
pada sistem referensi a. sistem koordinat yang mengacu
geospasial yang berlaku secara nasional;
oleh b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan
instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan
nasional;
oleh c. informasi geospasial tematik yang diterbitkan
instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
WUP, WPR, WUPK, d. informasi geospasial tematik WP,
WPN, dan WIUPK; dan
- kodifikasi IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan SIPB.
Pasal64...
SK No 167123 A
---
FRESIDEN
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan
penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6O dan Pasal 61 serta tata cara pengelolaan sistem
informasi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan
### Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 65
(U Menteri melakukan evaluasi atas Wilayah Kontrak/
Perjanjian yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh
pemegang KK atau PKP2B dan atas Wilayah
Kontrak/Perjanjian yang tidak masuk dalam persetqiuan
rencana pengembangan seluruh wilayah yang diajukan
oleh pemegang KK atau PKP2B.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), eks Wilayah Kontrak/Perjanjian dapat
diteta.pkan kembali oleh Menteri menjadi:
- WUP;
- WPR;
- WUPK; dan/atau
- wPN.
Pasal 66
Wilayah Kontrak/Perjanjian berubah statusnya menjadi
WIUPK dalam WUPK bersamaan dengan berakhirnya KK atau
PKP2B dan diterbitkannya perpanjangan KK atau PKP2B
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
BABVI...
SK No 167124 A
---
FRESIDEN
Pasal 67
WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai WP
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 201O tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
