Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/ atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
1. Mineral .
SK No 213556 A
---
PRESIDEN
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk
di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu
serta susunan kristal teratur atau gabungannya
yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas
atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
1. Pertambangarl Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan,
di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah.
1. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang
meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum lndonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan I atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan ralryat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
l2.lzin . . .
SK No 213517 A
---
PRESIDEN
L2. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
1. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan
batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai
perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan
Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang
Mineral atau Batubara.
16, lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan
Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha
Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan serta perencanaan pascatambang.
2O.Operasi...
SK No 213518 A
---
PRESIDEN
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
termasuk pengangkutan dan penjualan, serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai
dengan hasil studi kelayakan.
2I. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
1. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan
produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak
berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk
dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku
industri.
1. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral melalui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian
lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan
sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas
tambang asal sampai dengan produk logam sebagai
bahan baku industri.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau
tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara
asal.
1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara
dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan
dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
1. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau
Batubara.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan .
SK No 213519 A
---
PRESIDEN
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan
sahamnya IOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
1. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya
disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak
di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral
dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan
bagian dari tata ruang nasional.
1. Wilayah Pertambangan Ra[<yat, yang selanjutnya
disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang
telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau
informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
kepentingan strategis nasional.
36a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
1. Masyarakat. . .
SK No 213520 A
---
PRESIDEN
1. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena
dampak langsung dari kegiatan Usaha
Pertambangan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RI(AB adalah rencana kerja dan anggaran
biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan,
aspek teknik, dan aspek lingkungan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
2 Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 22 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
