PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 202I
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan**
Batam berwenang:
- menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi
para pengusaha yang mendirikan dan
menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB
Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan
di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (l); dan
jenis dan jumlah Barang Konsumsi b. menetapkan
serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
Badan Pengusahaan Batam berwenang: l2l
- menerbitkan seluruh persyaratan dasar
termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan
Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk
Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha
yang mendirikan dan menjalankan usaha
di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan
kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- menetapkan . . .
SK No235939A
---
--- Page 5 ---
PNESIDEN
-5-
jenis dan jumlah Barang Konsumsi b. menetapkan
serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
**(3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang**
mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain
di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
- kelautsn dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekedaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan;
- kebudayaan;
- pariwisata;
l.
m logistik;
- sumber daya air; dan
- limbah dan lingkungan.
**(4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud**
dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
**(5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan**
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
**(6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha**
untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(71 Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan
kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan
Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha b"gr
para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan
usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
tercantum dalam Lampiran II yang ayat l2l
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
**(8) Pelaksanaan . . .**
SK No253327A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
**(8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain**
di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan pe rundang-undangan yang mengatur
mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
**(9) Badan Pengusahaan berwenang**
perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha
yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
**(10) Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk**
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan
melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
sistem pelayanan perizinan berusaha secara
elektronik.
**(11) Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk**
persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Pasal 19
(l) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala,
anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(21 Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
