Selain dari yang dikecualikan menurut pasal 2, maka pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang diberikan sebelum 1 Agustus 1945 dan pembayarannya dapat dituntut sebelum tanggal tersebut, tidak dibayar lagi jika pensiun-pensiun dan tunjangan-tunjangan berkala itu tidak ditagih oleh yang berhak sebelum 1 April 1954.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam hal hak atas pensiun atau tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang seharusnya dibayarkan selama waktu sebelum 1 Agustus 1945, baru ditetapkan kembali atau baru mungkin ditagih sesudah 1 Januari 1949, baik karena tindakan Pemerintah ataupun tindakan administratif, maupun karena sesuatu keadaan, maka dengan Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 dan 3, masih dapat dilakukan pembayaran atas tuntutan-tuntutan yang disampaikan setelah 1 April 1954.
(2) Apakah hal termaksud dalam ayat 1 telah terjadi dan jika demikian, apakah dapat dilakukan pembayaran atau tidak, dipertimbangkan oleh Wakil Direksi Dana Pensiun INDONESIA di Bandung dengan kemungkinan permintaan banding kepada Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal-hal sebagai ditnaksud dalam ayat 1, tidak dilakukan pembayaran lagi, jika tuntutan pembayaran baru diajukan lebih dari lima tahun sesudah tanggal hak atas pensiun atau tunjangan itu ditetapkan kembali atau penagihannya mungkin- dijalankan.
Pasal 3
Jika dianggap perlu Menteri Keuangan akan memberi petunjuk-petunjuk untuk menyelenggarakan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 26 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 TAHUN 1954
