(1) Kementerian untuk kebutuhannya sendiri dan untuk keperluannya Jawatan-jawatan dan badan-badan organik lain dalam lingkungannya, Perusahaan-perusahaan I.B.W., Universitas- universitas dan Daerah-daerah otonom tingkat I dan tingkat II berhak menyelenggarakan pembelian sendiri-sendiri mengenai barang-barang termasuk dalam golongan II.
(2) Jika suatu instansi yang tersebut dalam ayat I tidak sanggup menyelenggarakan pembelian tersebut di atas, maka hak itu dapat diserahkan kepada instansi lain dengan diatur oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 7.
(1) Guna pembelian tersebut dalam pasal 6, baik mengenai barang- barang berasal dari luar negeri, maupun barang buatan dalam negeri terkecuali terhadap barang-barang yang dimaksud dalam pasal 25 dan 26, instansi-instansi tersebut dalam pasal 6 ayat (1) mengadakan penawaran umum, menentukan pilihan, dan membuat surat pesanan.
(2) Jawatan-jawatan yang tidak termasuk dalam salah satu Kementerian dan Jawatan-jawatan yang diselenggarakan secara komersil dapat diberi kuasa oleh Perdana Menteri atau Menteri yang bersangkutan guna mengadakan penawaran umum, menentukan pilihan dan membuat surat pesanan sendiri, terkecuali terhadap barang-barang yang dimaksud dalam pasal 25 dan 26.
Pasal 8.
Untuk mengadakan penawaran umum dan membuat surat pesanan dipergunakan contoh, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 9.
Penawaran umum tersebut dalam pasal 7 harus dilakukan dengan penempatan dalam majalah, yang diterbitkan oleh Pemerintah khusus
untuk maksud ini menurut peraturan-peraturan tersendiri.
Untuk Daerah Otonom penawaran umum tersebut dapat juga ditempatkan dalam surat-khabar harian.
Pasal 10.
Ketentuan tersebut dalam pasal 9 tidak berlaku terhadap pembelian barang-barang, yang harganya tidak melebihi jumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) franco gudang pemesan.
Pasal 11.
Mengenai barang-barang, tersebut dalam pasal 10, harus dikirimkan surat permintaan harga kepada importir/pengusaha sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yang berusaha/berdagang dalam barang-barang yang diperlukan.
Pasal 12.
Sebelum Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam pasal 7 ayat
(2), Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W., dan Daerah-daerah Otonom melakukan pembelian, lebih dahulu harus ada surat-keputusan (otorisasi) yang menyediakan kreditnya.
Otorisasi ini dibuat atas dasar rencana pembelian barang-barang yang disetujui oleh Menteri Keuangan, terkecuali untuk daerah otonom oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Contoh daftar rencana pembelian barang-barang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
