Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 tentang PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYETORAN ATAS SAHAM-SAHAM PT. BARATA METALWORKS & ENGINEERING

PP No. 26 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

(1).
Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan proyek roadroller seperti tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang akan dipergunakan sebagai penyetoran penuh atas saham-saham dari suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo. Nomor 34 tertanggal 14 Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5 /107/23 tertanggal 15 Juni 1971.
(2). Nilai …

(2).
Nilai uang dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar Rp 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 2

Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,S.H.
MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG