Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
(1).
Gaji Pokok PRESIDEN adalah Rp. 75.900,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2).
Gaji Pokok Wakil PRESIDEN adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan.
(3).
Selain gaji pokok yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pasal 3
Kecuali gaji pokok dan tunjangan bulanan yang dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disediakan pembiayaan sebagai berikut:
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangga;
c. seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Pasal 4 …
Pasal 4
Apabila PRESIDEN/Wakil PRESIDEN berasal dari Penjabat Negara atau Pegawai Negeri, maka penghasilan dan pembiayaan lain yang berhak diterimanya sebagai Penjabat Negara atau Pegawai Negeri dihentikan pembayarannya selama ia menjabat sebagai PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
Pasal 5
Bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masing-masing disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan bermotor dengan pengemudinya.
Pasal 6
Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Kedudukan Keuangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan saat mulai berlakunya pengangkatan sebagai PRESIDEN Republik INDONESIA dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
