Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA-TENAGA LAINNYA YANG BEKERJA PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 26 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
a. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
b. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Ujian kesehatan ialah pengertian yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani maupun rohani;
d. Menteri ialah Menteri Kesehatan;
e. Dokter Penguji Tersendiri ialah seorang dokter yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerja secara sendiri dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA;
f. Team Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara bersama (bergabung) dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga- tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA;
g. Team Khusus Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang bekerja secara bersama (bergabung) untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang pengujian atau pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Yang dikenakan ujian kesehatan adalah :
a. calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b. pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan Pemerintah;
c. Pegawai Negeri Sipil yang:

1. menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;

2. oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda- tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;

3. setelah berakhirnya cuti sakit, menurut peraturan yang berlaku belum mampu bekerja kembali;

4. akan melaksanakan tugas tertentu di luar Negeri;

5. akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu;

6. akan diangkat dalam jabatan tertentu.
d. Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

(1) Yang berwenang menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga- tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA adalah

a. Dokter Penguji Tersendiri ;

b. Team Penguji Kesehatan ; dan

c. Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dokter Penguji Tersendiri ditetapkan oleh Menteri di tempat-tempat yang dipandang perlu.

(3) Team Penguji Kesehatan dibentuk di setiap ibukota Propinsi dan ibukota Kabupaten/Kotamadya atau di tempat lain yang dipandang perlu oleh Menteri.

(4) Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya dibentuk berdasarkan keperluan tertentu.

Pasal 4

(1) Tugas pokok Dokter Penguji Tersendiri menguji kesehatan mereka yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, kecuali calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(2) Tugas pokok Team Penguji Kesehatan menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan d serta calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3) Tugas pokok Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya antara lain adalah:

a. menguji kesehatan Pegawai Negara Sipil dan tenaga-tenaga

lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri ;

b. memeriksa dan menilai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang berwenang atas hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Team Penguji Kesehatan ;

c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Permintaan pengujian kesehatan calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan atau tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang terdekat.

(2) Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) MENETAPKAN 500 waktu pengujian dan memanggil yang bersangkutan untuk diuji kesehatannya.

(3) Hasil pengujian kesehatan harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang.

(4) Hasil pengujian kesehatan berlaku untuk 1 (satu) tahun.

Pasal 6

(1) Atas hasil pengujian kesehatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada yang bersangkutan dan atau kepada pejabat yang berwenang diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Menteri.

(2) Tatacara pengajuan keberatan diatur oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Biaya pengujian kesehatan yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada anggaran Departemen Kesehatan.

(2) Apabila pengujian kesehatan itu harus dilakukan pada suatu tempat tertentu, maka kepada yang bersangkutan diberikan biaya perjalanan dan penginapan atas tanggungan Negara menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 9

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 10

Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini segala ketentuan terdahulu tentang pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 501

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.