Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 26 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERUM TASPEN yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk PERUM TASPEN menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, PERUM TASPEN dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari PERUM TASPEN yaitu ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.
(3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PERUM TASPEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1981.

Pasal 3

(1) Modal PERSERO merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yang

epkumham.go

besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan termasuk penetapan modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987).

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).

Pasal 6

Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PERUM TASPEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

epkumham.go

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 38

epkumham.go