Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian
internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi
udara yang telah diratifikasi.
1. Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara
di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau
penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar
udara di luar negeri.
1. Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam
negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah
terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara.
1. Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
