Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN

PP No. 26 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian
internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi
udara yang telah diratifikasi.

1. Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara
di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau
penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar
udara di luar negeri.

1. Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam
negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah
terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara.

1. Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan

penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan tranportasi
udara mencantumkan asas timbal balik.

(2) Tata cara . . .

---

PRESIDEN

(2) Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan

Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan

domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan
internasional, maka atas penggunaan avtur untuk penerbangan
domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai

(2) Tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak

Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan
penerbangan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak
dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahtangankan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan

Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

### Pasal 5 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka :

- Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak
diberlakukan atas penyerahan avtur kepada maskapai
penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional yang
sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005
belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

- Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut atas penyerahan
avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan
penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai
dengan 30 Juni 2005, wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

- Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana
dimaksud pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai
penerbangan yang bersangkutan sepanjang belum dikreditkan
atau dibebankan sebagai biaya.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2005

Selaku

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

PRESIDEN