(1)Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki
jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan
pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
(2)Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki daerah
usaha harus menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di
dalam masing-masing daerah usahanya.
(3)Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki daerah
usaha, dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum dapat melakukan pembelian tenaga listrik
dan/atau sewa jaringan dari koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah
mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
sesuai kewenangannya.
(4)Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat,
dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis
usahanya.
(5)Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelelangan umum.
(6)Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:
a.pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal,
batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b.pembelian kelebihan tenaga listrik;
c.sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis
penyediaan tenaga listrik; atau
d.penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada pusat
pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di
lokasi yang sama oleh koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan
selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum.
(6a)Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga
listrik ke non-bahan bakar minyak dapat dilakukan melalui
---
pemilihan langsung.
(7)Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya atas usul Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
(8)Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a)
tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis yang sehat dan
transparan.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembelian tenaga
listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat (6), dan ayat (6a) diatur oleh Menteri, Gubernur,
atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
2.Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Ketentuan Pasal 32A diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 32A berbunyi sebagai
berikut :
