Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim
dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara
Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA,
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap
diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, tunjangan
Anak Yatim dan/atau Piatu, dari Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan
tunjangan Orang Tua dari Prajurit Tentara Nasional
Indonesia . . .
---
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun
Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata :
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15 % (lima belas
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi
sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2006 tidak
termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2007, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai
dengan mutasi keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau
Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan
Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun
Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau
Duda, penerima tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan
Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya
dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
---
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
Pensiun Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Yatim dan/atau Piatu, Tunjangan Orang Tua dan penerima
tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan
dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang
Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 60
