Langsung ke konten

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

PP No. 26 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman,
dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang
dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai
dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam
kemasan untuk penjualan eceran.

1. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau
lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang
dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa
etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk
disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan.
1. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual
secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.49

1. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan
kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah
pabean.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 2

(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya

terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
- nilai rupiah tertentu;
- kelipatan tertentu dari nilai cukai;
- persentase tertentu dari nilai cukai;
- nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau
- kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari
nilai cukai.

Pasal 3

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan

dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-

Undang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal
39 ayat (2) Undang-Undang.

Pasal 4

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan

dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diperoleh dari
hasil:

www.peraturan.go.id

---

2009, No.49 4

- perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari
barang kena cukai yang tidak diberitahukan; atau
- perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari
barang kena cukai yang dikeluarkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berlaku untuk Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang.

Pasal 5

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan

dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari
hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang
terutang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang.

Pasal 6

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang

dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran
dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal 25 ayat (4a), Pasal 26 ayat

(3), Pasal 27 ayat (4), 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal

36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang.

Pasal 7

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(7) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa

denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah);

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.49

- apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
- apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 8

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang
melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4a) Undang-
Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan
dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2009, No.49 6

Pasal 9

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang
melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-
Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan
dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah);

- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau

- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

Pasal 10

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda
ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun
terakhir:

- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah);

www.peraturan.go.id

---

7 2009, No.49

- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

Pasal 11

Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran
dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan
sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan
apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2009, No.49 8

Pasal 12

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa

denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun
terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 13

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir
Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai yang melakukan pelanggaran dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-
Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan
dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah);

www.peraturan.go.id

---

9 2009, No.49

- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 14

Setiap orang atau pengangkut yang melakukan pelanggaran dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Undang-
Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan
dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah);
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2009, No.49 10

Pasal 15

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang

dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan
maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa

kali pelanggaran dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3),

### Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayat (2)

Undang-Undang.

Pasal 16

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir
Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan
pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda
ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun
terakhir:

- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;

- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;

- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;

- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar; atau

- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.

www.peraturan.go.id

---

11 2009, No.49

Pasal 17

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir
Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan
pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda
ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun
terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar; atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 18

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang
melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak
10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi
berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5
(lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;

www.peraturan.go.id

---

2009, No.49 12

- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai
dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai
cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau
lebih; atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali
nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang
atau lebih.

Pasal 19

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai
dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan
sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan
apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar; atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.

www.peraturan.go.id

---

13 2009, No.49

Pasal 20

Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang
melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak
10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi
berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
yang seharusnya dilunasi;
- apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dilunasi;
- apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai
yang seharusnya dilunasi;
- apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai
cukai yang seharusnya dilunasi; atau
- apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Pasal 21

Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya yang melakukan pelanggaran dan
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-
Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan
dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
didapati telah dipakai;

www.peraturan.go.id

---

2009, No.49 14

- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
didapati telah dipakai;
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai
dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang
didapati telah dipakai;
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai
cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya
yang didapati telah dipakai; atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali
nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang didapati telah dipakai.

Pasal 22

(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan

oleh pejabat bea dan cukai dalam bentuk surat tagihan.

(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya memuat identitas yang dikenai sanksi,
pelanggaran yang dilakukan, besarnya sanksi administrasi
berupa denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 23

Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dan ditemukan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi
Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3629), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

www.peraturan.go.id

---

15 2009, No.49

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009

,

www.peraturan.go.id