Langsung ke konten

PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG

PP No. 26 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan
Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang
Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang
Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 2

(1) Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang
Pariaman;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah
Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggalo,
Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota
Padang; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.

- Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat
Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.epkumham.go

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat
pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kota Padang.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan
peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab
menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan
yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan
kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan
prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,epkumham.go
Ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2011

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id