Langsung ke konten

PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI

PP No. 26 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-10-31

Pasal 1

(1) PT Indonesia Asahan Aluminium ditetapkan sebagai

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat peralihan
saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd.
pada PT Indonesia Asahan Aluminium kepada
Negara sebesar 58,88% (lima puluh delapan koma
delapan puluh delapan persen).

(2) Dengan . . .

---

(2) Dengan peralihan saham Nippon Asahan Aluminium

Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar
41,12% (empat puluh satu koma dua belas persen)
menjadi sebesar 100% (seratus persen).

(3) Atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium

Co., Ltd. sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Negara memberikan kompensasi dengan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012 dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2013.

Pasal 2

Nilai penyertaan modal Negara sebagai akibat peralihan
saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT
Indonesia Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19
Desember 2013.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,

Muhammad Sapta Murti