Langsung ke konten

BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN

PP No. 26 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister, program
doktor, dan program profesi, serta program spesialis,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.

1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang
selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah
perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh
Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum
publik yang otonom.

1. Pendanaan . . .

---

1. Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan
sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan
Hukum.

1. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah
subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN
Badan Hukum yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- selain anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 3

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam
bentuk:
- bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau

  • bentuk . . .

---

- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara setiap
tahun anggaran pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan Tinggi.

(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang

dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen)
alokasi anggaran fungsi pendidikan.

(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN
Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 5

Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan
untuk mendanai:
- biaya operasional;
- biaya dosen;
- biaya tenaga kependidikan;
- biaya investasi; dan
- biaya pengembangan.

Pasal 6

(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a digunakan untuk:

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan pendidikan;
- penyelenggaraan penelitian;
- penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat;
dan
- pengelolaan manajemen.

(2) Biaya dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen
nonPNS yang digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan;
- tunjangan jabatan akademik;
- tunjangan profesi;
- tunjangan kehormatan;
- uang makan; dan/atau
- honorarium sesuai dengan penugasan dari
pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf c merupakan bantuan biaya
untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan
Hukum yang digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan;
- uang makan; dan/atau
- tunjangan kinerja.

(4) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan
untuk pengadaan sarana dan prasarana
penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi yang
meliputi:
- gedung dan bangunan;
- jalan dan jembatan;
- irigasi dan jaringan;
- peralatan dan mesin;
- aset tetap lainnya;

  • aset . . .

---

  • aset tidak berwujud; dan/atau
  • aset lainnya.

(5) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset
berupa tanah.

(6) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf e merupakan bantuan biaya yang

digunakan untuk:
- pengembangan program penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi;
- pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan
tenaga kependidikan;
- pengembangan lainnya yang disebutkan dalam
rencana strategis PTN Badan Hukum; dan/atau
- pengembangan yang merupakan penugasan dari
Pemerintah.

Pasal 7

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diberikan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b berupa pinjaman yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum

ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan
mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.

(2) Besaran . . .

---

(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diberikan berdasarkan:
- perhitungan standar satuan biaya operasional
PTN Badan Hukum;
- penerimaan PTN Badan Hukum; dan
- efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar

satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya

pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan
tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan
Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.

(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan
kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pasal 10

Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana
dan/atau bantuan barang kepada PTN Badan Hukum
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari

selain anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
bersumber dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- pinjaman.

(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunjang
tridharma Perguruan Tinggi.

(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN
Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dapat berupa:
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- persembahan kasih;

  • kolekte . . .

---

- kolekte;
- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebagai kekayaan PTN Badan
Hukum.

Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan
hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTN Badan
Hukum untuk kepentingan pengembangan Pendidikan
Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari
selain anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat
digunakan untuk:
- biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif
dan manfaat tambahan; dan
- biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam
bentuk insentif dan manfaat tambahan.

Pasal 15

(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah

dari mahasiswa.

(2) PTN . . .

---

(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:

- bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi;
- beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;
- bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler; dan/atau
- bantuan layanan kesehatan dan sosial.

Pasal 16

(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi

Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada
Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan

Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- target kinerja;
- kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya
tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya
pengembangan; dan
- perhitungan satuan biaya operasional Perguruan
Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan
Hukum.

(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas

usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan
Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan
Hukum.

(4) Berdasarkan . . .

---

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran
usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan
Hukum untuk diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan

Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal dan tahapan penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 17

(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan

anggaran dengan memuat besaran Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan
sumber pendanaan lainnya.

(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum

sebagaimana ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat
setelah pengesahan anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen

pendukung lainnya digunakan untuk menyusun
kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan

rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan
Hukum.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum

kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan kontrak
kinerja yang telah ditetapkan.

(2) PTN Badan Hukum menggunakan Bantuan

Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan
peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana
kerja dan anggaran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 19

(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus

dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan
Hukum.

(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola PTN Badan

Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan
prinsip pengelolaan aset yang sehat.

(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan

PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran
pendapatan dan belanja negara merupakan barang
milik negara.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditatausahakan dalam daftar barang milik negara
oleh Menteri.

(6) Hasil . . .

---

(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan sumber pendapatan PTN Badan
Hukum.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan
Hukum.

Pasal 20

(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan

kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum
pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan
kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara

sistematis, akurat, dan akuntabel.

(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun

berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri atas:

  • laporan posisi keuangan (neraca);
  • laporan aktivitas;
  • laporan arus kas; dan
  • catatan atas laporan keuangan.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5438)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5438) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

ttd.

---