Cukup jelas.
Angla2
PERUBATIAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2013
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 111
Pasal 136
AYat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keluarga^" adalah suami/istri
dari perkawinan yang sah dari eks wa.rga. negara
Indonesia dan anak-anak dari eks warga negana
berusia 18 (derapan beras)
ls:l"ffi ffir-Hffi.
Ayat (5)
Ctkup jelas.
o'"t!uL*or","".
Angka 3
Pasal 253
Cukupjetras.
Pasal II
Cukup jelas.
