Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 26 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta
Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasai 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.600.000.000.000,00
(tiga triliun enam ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

ffi.ry

### REPUBLIK INDONESII\

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-undangan,

ilvanna Djaman