Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim
Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang
pengangkatannya atas usul serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
1a. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan
Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas
usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi
pengusaha.
lb. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah
Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah
Agung yang pengangkatannya atas usul serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
1. Perselisihan Hubungan Industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan.
1. Organisasi Pengusaha adalah organisasi
pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan
Industri untuk menangani masalah
ketenagakerjaan.
1. Serikat
SK No 000602 A
---
PRESIDEN
4 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak
dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
5 Pengadilan Hubungan Industrial adalah
pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan
pengadilan negeri yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memberi putusan terhadap
perselisihan hubungan industrial.
5a. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
sb. Komisi Yudisial adalah lembaga negar a
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6 Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang
memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan
diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta
memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran
atas pembelaan diri tersebut.
7 Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah
majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan
pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah
Agung serta memberikan pertimbangan,
pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
1. Ketentuan .
SK No 000603 A
---
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
