Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004

PP No. 26 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim
Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang
pengangkatannya atas usul serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
1a. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan
Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas
usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi
pengusaha.
lb. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah
Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah
Agung yang pengangkatannya atas usul serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
1. Perselisihan Hubungan Industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan.
1. Organisasi Pengusaha adalah organisasi
pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan
Industri untuk menangani masalah
ketenagakerjaan.

1. Serikat

SK No 000602 A

---

PRESIDEN

4 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak
dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
5 Pengadilan Hubungan Industrial adalah
pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan
pengadilan negeri yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memberi putusan terhadap
perselisihan hubungan industrial.
5a. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
sb. Komisi Yudisial adalah lembaga negar a
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6 Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang
memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan
diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta
memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran
atas pembelaan diri tersebut.
7 Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah
majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan
pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah
Agung serta memberikan pertimbangan,
pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

1. Ketentuan .

SK No 000603 A

---

PRESIDEN

2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan

Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat

dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua
Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan

Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai
berikut:
- dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh
serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- dari unsur pengusaha diusulkan oleh
organisasi pengusaha.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon

Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial diatur dengan Peraturan Menteri.
4 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Menteri melakukan seleksi administratif calon

Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial.

(2) Ketentuan...

SK No 000604 A

---

PRESIDEN

(21 Ketentuan mengenai seleksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
5 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim

Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
yang lulus seleksi administratif kepada Ketua
Mahkamah Agung.

(2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar

nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan seleksi:
- kompetensi dasar;
- kompetensi bidang;
- substansi hukum;
- psikotes; dan
- wawancara.

(3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus

seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada
Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc
pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai
dengan formasi yang tersedia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 000605 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2Ol9

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
;undangan,

Djaman

SK No 000606A

---

PRESIDEN