Langsung ke konten

PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

PP No. 26 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. 1. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. 1. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 1. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut. 1. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 1. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 8.Penerimaan... SK No 170903 A --- PRESIDEN 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan mc-mperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. 1. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk: - menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan - mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pasal 3

**(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:** - daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; - wilayah izin usaha pertambangan; - alur pelayaran; dan - zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana zonasi. **(2) Pengelolaan. . .** SK No 170904 A --- FRESIDEN (21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - perencanaan; - pengendalian; - pemanfaatan; dan - pengawasan.

Pasal 5

**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a dilakukan untuk men5rusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. **(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disusun oleh tim kajian. **(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) memuat: - sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut; - prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan; - upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut; - rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan - rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (41 Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. **(5) Dokumen .** SK No 170905 A --- PRESIDEN **(5) Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana** dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri. **(6) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri** dari unsur: - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; - instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; - pemerintah daerah; - perguruan tinggi; dan - kementerian/lembaga terkait lain. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

**(1) Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan** melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (21 Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 7

**(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga. **(2) Sarana. . .** SK No 170907 A --- PRESIOEN **(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: - tidak mengancam kepunahan biota laut; - tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat biota laut; - tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan - tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap.

Pasal 8

**(1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)** diutamakan kapal berbendera Indonesia. (21 Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing. **(3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau. (41 Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). **(5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dioperasikan dengan memperhatikan: - aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan - perlindungan lingkungan maritim. BABIV... SK No 170908A --- FRESIDEN

Pasal 9

**(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan** berupa: - pasir laut; dan/atau - material sedimen lain berupa lumpur. (21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: - reklamasi di dalam negeri; - pembangunan infrastruktur pemerintah; - pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau - ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). **(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana** dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku Usaha.

Pasal 10

**(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil** Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut. **(2) Pembersihan. . .** SK No 170909 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESI'I **(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan** Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut. **(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. (41 Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan** Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut. ### Pasal 1 1 Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan: - keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan; - keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan - akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Pasal 12

**(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib: - melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan - menerima Petugas Pemantau di atas kapal. **(2) Laporan** SK No 170910 A --- PRESTDEN ### REPUBLIK TNDONESIA (21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian. **(3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b bertugas memastikan: - lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut; dan - tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume** pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Nienteri.

Pasal 13

**(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil** Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut. (21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.

Pasal 14

**(1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal berkewargane garaan Indone sia. (21 Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ti{ak tersedia, dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing. **(3) Penggunaan.** SK No 170911 A --- PRESIDEN **(3) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(4) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 15

**(1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dilakukan pada lokasi: - penampungan sementara; dan/atau - tujuan akhir pemanfaatan. (21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. **(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. **(4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di** bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di** Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. ### Pasal 16 . SK No 170912 A --- PRESIDEN

Pasal 16

**(1) Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan** volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau media elektronik. **(2) Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil** Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). **(3) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan lzin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri. (41 Permohonan lzrn Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: - tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; - mitra kerja; - lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; - kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; - volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di L,aut; - waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di [,aut; - metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; - pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i.data... SK No 170913 A --- PRESIDEN _t2_ i, data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; - rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; - kelayakan finansial; 1. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; - keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan - dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. **(5) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan li-fft** Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria: - bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut; - badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; - menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; - memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan - tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. **(6) Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap** proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(7) Menteri...** SK No 170787 A --- PRESIDEN (71 Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji tuntas. (71 (8) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan verifrkasi dan evaluasi terhadap proposal dan renc€ura kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu) Hari. **(9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (8) disampaikan kepada Menteri. (1O) Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menetapkan: - persetujuan; atau - penolakan. **(11) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7)** ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a, Pe1aku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submfssion).

Pasal 18

**(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan lzin Pemanfaatan** Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyele saikan persyaratan : - periitnan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat: 1. koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; 1. volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dibersihkan dan dimanfaatkan; 3.waktu... SK No 170788 A --- PRESIDEN 1. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di LauU 1. sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan 1. sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut. (21 Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan Menteri. **(3) Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan lzin Pemanfaatan Pasir Laut. (41 Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, lzin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. **(5) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21** harus mendapatkan jawaban dari Menteri palinglarna 20 (dua puluh) Hari. **(6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari belum** mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri, rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap disetujui. (71 Persetujuan atau penolakan rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. **(8) Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan** Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan dengan mempertimbangkan: - kondisi oseanografi; - kearifan lokal di sekitar lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan - potensi dampak yang ditimbulkan. ### Pasal 19. . . SK No 170789 A --- PRESIDEN

Pasal 19

Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1O) hurrf b, Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

Pasal 20

**(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut** wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP** diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 21

**(1) Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut** wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di t aut; - kapal isap darrr/atan kapal pengangftut Hasil Sedimentasi di Laut yang digunakan; - waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; - negara SK No 170790 A --- PRESIDEN -t6- - negara atau tu-iuan penempatan; dan - realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap** laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan. **(5) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. **(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan. **(7) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur tlengan Peraturan Menteri. PENGAWASAN Pasal22 **(1) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan l^n** Pemanfaatan Pasir Laut dilakukan dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut, keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur, dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. **(3) Pengawasan** SK No 170791 A --- FRESIDEN -t7- **(3) Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai** kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan. **(4) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan lzin** Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.

Pasal 23

**(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat(41, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, Pasal 15 ayat (3), ### Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21, dan/atau Pasal 2l ayat (ll dikenai sanksi administratif. **(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas: - peringatan tertulis; - penghentian sementarakegiatan; - pencabutanlzin Pemanfaatan Pasir [,aut; - penghentian kegiatxt; dxt/atam - denda administratif. Pasal24 **(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, dan/atau Pasal 21 ayat (1). **(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

Pasal 25

**(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara** kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha: - tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (211' dan/atau - tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4l., Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21. (21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

Pasal 26

Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. Pasal27 Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1). Pasal28... SK No 170793 A --- PRESTDEN ### REPUBLIK TNDONESIA _19_

Pasal 28

**(1) Sanksi administratif berupa denda administratif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha: - terlambat melakukan pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau - tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (21 Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 23 dikenai oleh Kementerian. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

**(1) Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104** sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar vrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan. **(2) Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan** berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A Nomor 160, KBLI 08104 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat lzin Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri. **(3) Perizinan** SK No 170794A --- FRESIDEN **(3) Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2oo2 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 171498 A --- PRESIDEN -2r- memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 INDONESIA, ttd. Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 , ttd. PRATIKNO S'alinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 171426 A --- PRESIDEN