PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa
material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan
erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan
terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah
terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
1. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya
terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian,
pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di
laut.
1. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya
untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut
agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung
ekosistem pesisir dan laut.
1. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian
kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan,
dan/atau penjualan sedimen di laut.
1. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan
mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi
menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem
pesisir dan laut.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan
oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan
dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
8.Penerimaan...
SK No 170903 A
---
PRESIDEN
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan mc-mperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.
1. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang
bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
Pasal 2
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:
- menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya
dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut
serta kesehatan laut; dan
- mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk
kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem
pesisir dan laut.
Pasal 3
**(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:**
- daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
- wilayah izin usaha pertambangan;
- alur pelayaran; dan
- zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk
kepentingan pengelolaan kawasan konservasi,
yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana
zonasi.
**(2) Pengelolaan. . .**
SK No 170904 A
---
FRESIDEN
(21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti
kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola
kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
Pasal 4
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi:
- perencanaan;
- pengendalian;
- pemanfaatan; dan
- pengawasan.
Pasal 5
**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a dilakukan untuk men5rusun dokumen
perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
**(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun oleh tim kajian.
**(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memuat:
- sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume
Hasil Sedimentasi di Laut;
- prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan;
- upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut;
- rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
- rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami
penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem
pesisir dan laut.
**(5) Dokumen .**
SK No 170905 A
---
PRESIDEN
**(5) Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
**(6) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri**
dari unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
- instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi; dan
- kementerian/lembaga terkait lain.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
**(1) Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan**
melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
**(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan
sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana
untuk memisahkan mineral berharga.
**(2) Sarana. . .**
SK No 170907 A
---
PRESIOEN
**(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
- tidak mengancam kepunahan biota laut;
- tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat
biota laut;
- tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
- tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang
telah ditetapkan.
(3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kapal isap.
Pasal 8
**(1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)**
diutamakan kapal berbendera Indonesia.
(21 Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum
tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
**(3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(41 Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa
kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran dan ketentuan
internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2).
**(5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dioperasikan dengan memperhatikan:
- aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- perlindungan lingkungan maritim.
BABIV...
SK No 170908A
---
FRESIDEN
Pasal 9
**(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan**
berupa:
- pasir laut; dan/atau
- material sedimen lain berupa lumpur.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- reklamasi di dalam negeri;
- pembangunan infrastruktur pemerintah;
- pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
- ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
**(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku
Usaha.
Pasal 10
**(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil**
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin
Pemanfaatan Pasir Laut.
**(2) Pembersihan. . .**
SK No 170909 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESI'I
**(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan**
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui
pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan,
dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
**(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah
mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(41 Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim
kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan**
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan,
pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi
di Laut.
### Pasal 1 1
Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan:
- keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di
sekitar lokasi pembersihan;
- keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
- akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Pasal 12
**(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan
ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
- melaporkan realisasi volume pengangkutan dan
penempatan di tujuan pengangkutan; dan
- menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
**(2) Laporan**
SK No 170910 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan
di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal
pengangkut kepada Kementerian.
**(3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b bertugas memastikan:
- lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut; dan
- tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan
material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan
setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan
Hasil Sedimentasi di Laut.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume**
pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan
Nienteri.
Pasal 13
**(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil**
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut.
(21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Pasal 14
**(1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal
berkewargane garaan Indone sia.
(21 Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ti{ak tersedia,
dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
**(3) Penggunaan.**
SK No 170911 A
---
PRESIDEN
**(3) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara
proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
Pasal 15
**(1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dilakukan pada lokasi:
- penampungan sementara; dan/atau
- tujuan akhir pemanfaatan.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
**(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
**(4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di**
bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di**
Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
### Pasal 16 .
SK No 170912 A
---
PRESIDEN
Pasal 16
**(1) Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan**
volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam
dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau
media elektronik.
**(2) Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil**
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
penetapan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
**(3) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan lzin
Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri.
(41 Permohonan lzrn Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana
kerja umum yang memuat:
- tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- mitra kerja;
- lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang
menunjukkan letak perairan berupa nama perairan
dan titik koordinat geografis;
- kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan;
- volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di L,aut;
- waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di [,aut;
- metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.data...
SK No 170913 A
---
PRESIDEN
_t2_
i, data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut
yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi
teknis;
- rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan
sosial;
- kelayakan finansial;
1. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada
pemerintah;
- keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan
usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara
bertanggung jawab; dan
- dokumen permohonan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut.
**(5) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan li-fft**
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi kriteria:
- bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang
meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan
teknik khusus, pengangkutan, penempatan,
penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di
Laut;
- badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
- menggunakan peralatan untuk melakukan
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa
peralatan pendukung dengan teknologi khusus;
- memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia,
dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan
- tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan
berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
**(6) Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap**
proposal dan rencana kerja umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
**(7) Menteri...**
SK No 170787 A
---
PRESIDEN
(71 Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji
tuntas.
(71 (8) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat
melakukan verifrkasi dan evaluasi terhadap proposal dan
renc€ura kerja umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari.
**(9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8) disampaikan kepada Menteri.
(1O) Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menetapkan:
- persetujuan; atau
- penolakan.
**(11) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (10) huruf a, Pe1aku Usaha mengajukan permohonan
Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submfssion).
Pasal 18
**(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan lzin Pemanfaatan**
Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus
menyele saikan persyaratan :
- periitnan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat:
1. koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi
di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut;
1. volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat
dibersihkan dan dimanfaatkan;
3.waktu...
SK No 170788 A
---
PRESIDEN
1. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di LauU
1. sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
1. sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus mendapat persetujuan Menteri.
**(3) Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan
lzin Pemanfaatan Pasir Laut.
(41 Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terpenuhi, lzin Pemanfaatan Pasir Laut
dinyatakan batal.
**(5) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
harus mendapatkan jawaban dari Menteri palinglarna 20
(dua puluh) Hari.
**(6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari belum**
mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri,
rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dianggap disetujui.
(71 Persetujuan atau penolakan rencana kerja tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didelegasikan
kepada pejabat yang ditunjuk.
**(8) Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan**
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
- kondisi oseanografi;
- kearifan lokal di sekitar lokasi Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut; dan
- potensi dampak yang ditimbulkan.
### Pasal 19. . .
SK No 170789 A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1O) hurrf b,
Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan
alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan
Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Pasal 20
**(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut**
wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan
perikanan.
(21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP**
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 21
**(1) Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut**
wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri
setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai
kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di t aut;
- kapal isap darrr/atan kapal pengangftut Hasil
Sedimentasi di Laut yang digunakan;
- waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- negara
SK No 170790 A
---
PRESIDEN
-t6-
- negara atau tu-iuan penempatan; dan
- realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap**
laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi
di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(5) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dapat
mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
**(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin
Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
**(7) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
tlengan Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
Pasal22
**(1) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan l^n**
Pemanfaatan Pasir Laut dilakukan dalam rangka
menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut,
keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur,
dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
**(3) Pengawasan**
SK No 170791 A
---
FRESIDEN
-t7-
**(3) Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai**
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Izin
Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
**(4) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan lzin**
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
Pasal 23
**(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10
ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat(41, Pasal 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, Pasal 15 ayat (3),
### Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21, dan/atau Pasal 2l ayat (ll
dikenai sanksi administratif.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementarakegiatan;
- pencabutanlzin Pemanfaatan Pasir [,aut;
- penghentian kegiatxt; dxt/atam
- denda administratif.
Pasal24
**(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, dan/atau Pasal 21
ayat (1).
**(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai untuk
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Pasal 25
**(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara**
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha:
- tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka
waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (211' dan/atau
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (4l., Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3),
dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21.
(21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai
untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
Pasal 26
Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan
Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.
Pasal27
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal28...
SK No 170793 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
_19_
Pasal 28
**(1) Sanksi administratif berupa denda administratif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
dikenai apabila Pelaku Usaha:
- terlambat melakukan pembayaran PNBP dan
pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(21 Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 23 dikenai oleh Kementerian.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
**(1) Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104**
sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar
vrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan
perikanan.
**(2) Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan**
berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A
Nomor 160, KBLI 08104 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat lzin
Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri.
**(3) Perizinan**
SK No 170794A
---
FRESIDEN
**(3) Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah
ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 33 Tahun 2oo2 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 171498 A
---
PRESIDEN
-2r-
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundarrgkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
S'alinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 171426 A
---
PRESIDEN
