Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa
material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan
erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan
terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah
terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
1. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya
terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian,
pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di
laut.
1. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya
untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut
agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung
ekosistem pesisir dan laut.
1. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian
kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan,
dan/atau penjualan sedimen di laut.
1. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan
mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi
menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem
pesisir dan laut.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan
oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan
dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
8.Penerimaan...
SK No 170903 A
---
PRESIDEN
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan mc-mperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.
1. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang
bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
