Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA

PP No. 26 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-06-13

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Setangga.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 668,3 Ha (enam ratus enam puluh
delapan koma tiga hektare) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai
berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Sungai Setangga,
Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Tanah Bumbu;
- sebelah timur berbatasan dengan Sungai Setangga,
Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Tanah Bumbu;

c.sebelah...
SK No230081 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Laut dan
Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Tanah Bumbu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu Ampar,
Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah
Bumbu.
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi; dan
- pengembangan energi.

Pasal 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan

badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus Setangga dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Setangga sampai dengan siap beroperasi paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
(21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Setangga, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.

(3) Dewan...

SK No 230082 A

---

FRESIDEN

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan

evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga belum siap
beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zotta
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Setangga belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(41 (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Setangga belum siap juga beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan
usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Setangga kepada Presiden disertai dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan
Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Setangga.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 230083 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No2300844

---

PRESIDEN